Bisnis

Pemprov Bali Tutup PMA Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal

×

Pemprov Bali Tutup PMA Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal

Share this article
Pemprov Bali Tutup PMA Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal
Pemprov Bali Tutup PMA Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal

GemaWarta – 10 Juli 2026 | Pemerintah Provinsi Bali menutup penanaman modal asing (PMA) untuk kegiatan usaha penyewaan sepeda kendaraan bermotor karena beroperasi tak sesuai izin. Tujuan dari penutupan ini adalah untuk menghidupkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, menjelaskan bahwa dari data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), usaha berizin yang dimiliki PMA penyewaan motor ada sekitar 150 unit. Namun, setelah ditelusuri, terdapat lebih dari 500 unit PMA usaha penyewaan sepeda motor beroperasi di kawasan wisata Canggu dan Kuta di Kabupaten Badung.

🔖 Baca juga:
Asia Menghadapi Tantangan Energi yang Semakin Berat

Sukra menjelaskan bahwa PMA ilegal yang membuka usaha sewa motor memanfaatkan celah layanan virtual office atau kantor virtual ketika mengajukan izin di OSS. "Izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor," ucapnya.

Selain menyewakan motor, PMA ilegal tersebut juga membuka persewaan mobil hingga truk, serta usaha berisiko rendah lain seperti klub kebugaran (fitness/gym). Sehingga secara total, ada 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditutup, yakni sebanyak 14 KBLI risiko menengah rendah dan 42 risiko rendah.

🔖 Baca juga:
Osaka Steel Tutup Pabrik di Indonesia, Alarm Keras bagi Industri Baja Nasional

Kemenpar juga mendorong implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sistem Online Single Submission (OSS), khususnya bagi pelaku usaha pariwisata. KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru.

Pelaku usaha di Menteng juga diedukasi tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan II Tahun 2026. LKPM merupakan sarana yang memberikan manfaat praktis bagi dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

🔖 Baca juga:
Investasi di Mandalika Capai Rp6 Triliun, Ananda Mikola: Kondusif dan Bergerak

Dalam upaya untuk melindungi UMKM lokal, Pemprov Bali berharap bahwa penutupan PMA sewa motor ilegal dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *