GemaWarta – 10 Juli 2026 | Pemerintah Provinsi Bali menutup penanaman modal asing (PMA) untuk kegiatan usaha penyewaan sepeda kendaraan bermotor karena beroperasi tak sesuai izin. Tujuan dari penutupan ini adalah untuk menghidupkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, menjelaskan bahwa dari data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), usaha berizin yang dimiliki PMA penyewaan motor ada sekitar 150 unit. Namun, setelah ditelusuri, terdapat lebih dari 500 unit PMA usaha penyewaan sepeda motor beroperasi di kawasan wisata Canggu dan Kuta di Kabupaten Badung.
Sukra menjelaskan bahwa PMA ilegal yang membuka usaha sewa motor memanfaatkan celah layanan virtual office atau kantor virtual ketika mengajukan izin di OSS. "Izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor," ucapnya.
Selain menyewakan motor, PMA ilegal tersebut juga membuka persewaan mobil hingga truk, serta usaha berisiko rendah lain seperti klub kebugaran (fitness/gym). Sehingga secara total, ada 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditutup, yakni sebanyak 14 KBLI risiko menengah rendah dan 42 risiko rendah.
Kemenpar juga mendorong implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sistem Online Single Submission (OSS), khususnya bagi pelaku usaha pariwisata. KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru.
Pelaku usaha di Menteng juga diedukasi tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan II Tahun 2026. LKPM merupakan sarana yang memberikan manfaat praktis bagi dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Dalam upaya untuk melindungi UMKM lokal, Pemprov Bali berharap bahwa penutupan PMA sewa motor ilegal dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal.











