HUKUM

Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus, Ini Profil dan Rencana Tindakannya

×

Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus, Ini Profil dan Rencana Tindakannya

Share this article
Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus, Ini Profil dan Rencana Tindakannya
Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus, Ini Profil dan Rencana Tindakannya

GemaWarta – 11 Juli 2026 | Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya. Rudi Margono mengungkapkan bahwa dirinya baru ditunjuk pada dini hari Sabtu, 11 Juli 2026, sebagai amanah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia menyatakan bahwa langkah pertama yang akan dilakukannya setelah menerima amanah tersebut adalah mengumpulkan jajaran di Jampidsus untuk memetakan perkara-perkara yang harus segera diselesaikan.

🔖 Baca juga:
SPMB Jakarta: KPK dan DPRD DKI Jakarta Upayakan Penerimaan Siswa Baru Berjalan Lancar dan Bebas Kecurangan

Rudi Margono juga mengungkapkan bahwa penguatan pemulihan aset (asset recovery) akan menjadi salah satu fokus utama selama dirinya memimpin Jampidsus. Ia menegaskan bahwa verifikasi perkara-perkara yang mendesak agar penanganannya dapat dipercepat akan menjadi prioritas.

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Rudi Margono menyatakan bahwa Kejagung saat ini masih menunggu berkas perkara serta berita acara pemeriksaan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

🔖 Baca juga:
Eks Koruptor di Balik Daycare Little Aresha: Fakta Mengejutkan tentang Diyah Kusumastuti

Harta kekayaan Rudi Margono juga menjadi sorotan publik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi memiliki total harta kekayaan per 31 Desember 2025 sebesar Rp7,29 miliar. Menariknya, Rudi tidak memiliki satupun mobil, hanya memiliki motor merek Honda tahun 2010 seharga Rp5 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan bahwa penunjukkan Rudi Margono tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Rudi Margono mengatakan bahwa dirinya siap melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus dengan profesional dan integritas.

🔖 Baca juga:
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir Kepada Prabowo

Dalam kesimpulan, Rudi Margono telah ditunjuk sebagai Plt Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya. Rudi Margono telah menyatakan rencana tindakannya untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara yang mendesak dan memperkuat pemulihan aset. Harta kekayaan Rudi Margono juga telah menjadi sorotan publik, menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki mobil, hanya memiliki motor seharga Rp5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *