GemaWarta – 16 Agustus 2026 | Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang melibatkan dokter spesialis kecantikan Richard Lee dan pengulas produk kecantikan Samira Farahnaz, atau yang populer dengan sapaan Dokter Detektif (Doktif), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam persidangan tersebut, Richard Lee menuding Doktif meminta uang sebesar Rp 200 miliar sebagai syarat untuk menghentikan laporan hukum dan berdamai. Tudingan tersebut secara tegas dibantah oleh Doktif saat bersaksi di bawah sumpah.
Doktif menjelaskan bahwa angka Rp 200 miliar yang disebutkan bukanlah permintaan uang damai untuk keuntungan pribadinya, melainkan hasil perhitungan kerugian masyarakat yang harus dikembalikan oleh pihak Richard Lee.
Menurut Doktif, pertemuan yang dilakukan pada 16 Januari 2026 bukan atas inisiatifnya, dan angka yang disebutkan sebenarnya adalah kalkulasi estimasi kerugian masyarakat akibat mengonsumsi produk yang mencapai sekitar Rp 250 miliar.
Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajak Ivan bertemu dan tidak pernah meminta uang damai Rp 200 miliar untuk kepentingan pribadi.
Sidang tersebut berlangsung sengit dan dipenuhi adu argumen antarkedua belah pihak. Dalam persidangan, kuasa hukum Richard Lee juga mempertanyakan perbedaan waktu dan keabsahan barang bukti produk.
Kesimpulan dari persidangan ini adalah bahwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang melibatkan Richard Lee dan Doktif masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan yang pasti.











