GemaWarta – 11 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan email kepada jutaan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Email tersebut ditujukan sebagai pengingat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan total penunggak pajak yang dikirimkan email sebanyak 1.853.854 wajib pajak. Total tagihan mencapai Rp 36 triliun.
Para penunggak pajak yang menjadi target email blast didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan ini telah digunakan DJP sejak 2023 dengan cara mengadopsi hasil yang sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia dan Selandia Baru.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan reformasi administrasi perpajakan untuk menjaga penerimaan negara di tengah risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall pada 2026. Purbaya menyebut langkah tersebut ditempuh melalui pembenahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyempurnaan sistem Coretax, serta peningkatan pengawasan terhadap kinerja aparatur perpajakan.
Pemerintah memproyeksikan shortfall penerimaan pajak pada 2026 akan mencapai angka sekitar Rp 46,9 triliun. Purbaya menegaskan, pemerintah akan terus menyempurnakan implementasi Coretax yang kini dinilai sudah jauh lebih baik, meski masih terdapat sejumlah kendala pada sisi antarmuka (interface) yang memengaruhi kecepatan layanan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga akan memperketat pengawasan terhadap kinerja setiap kantor pelayanan pajak. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan memperhatikan produktivitas maupun laporan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
Kesimpulan, pemerintah berupaya menjaga kinerja penerimaan pajak agar tetap kuat sepanjang sisa 2026. Perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan menjadi kunci untuk memperkuat penerimaan negara.











