BERITA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: Hak dan Tanggung Jawab

×

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: Hak dan Tanggung Jawab

Share this article
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: Hak dan Tanggung Jawab
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: Hak dan Tanggung Jawab

GemaWarta – 15 Juli 2026 | Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki peran penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Melalui program pengembangan, setiap PPPK diharapkan mampu mengoptimalkan keahlian sesuai dengan tuntutan instansi. Oleh karena itu, memahami batasan alokasi waktu pelatihan menjadi poin penting yang diatur secara resmi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas. Pelaksanaan pengembangan kompetensi tersebut paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

🔖 Baca juga:
Kenaikan Gaji PNS 2026: Besaran dan Jadwal Pencairan

Namun, pelaksanaan pengembangan kompetensi dikecualikan bagi PPPK yang bertugas sebagai jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu. Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan rencana seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026, yang diharapkan dapat segera diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memuat delapan bab dan 27 pasal, yang mengatur pengangkatan hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu. Rekrutmen PPPK Paruh Waktu diselenggarakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN hingga pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

🔖 Baca juga:
Pemerintah Buka Peluang Baru untuk Non-ASN dan Honorer di Sektor Kesehatan

Surat edaran nomor B/257/M.KT.02/2026, yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, mengimbau instansi pemerintah untuk memberi fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Namun, kebijakan penempatan PPPK paruh waktu di organisasi masyarakat (ormas) dinilai janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan bahwa PPPK paruh waktu di sebuah provinsi di Jawa saat ini tertekan karena ditempatkan di ormas. Menurut Faisol, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi ASN.

🔖 Baca juga:
Kontrak Paruh Waktu: Mengenal Hak dan Tanggung Jawab PPPK di Indonesia

Dalam kesimpulan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki peran penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur sipil negara. Namun, kebijakan penempatan PPPK paruh waktu di ormas dinilai janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi ASN dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *