GemaWarta – 14 Juni 2026 | Kontrak paruh waktu telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas serta menerima upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah. Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah PPPK paruh waktu dapat menerima gaji ke-13. Berdasarkan kebijakan pemerintah, PPPK paruh waktu juga berhak menerima gaji ke-13, namun dengan ketentuan yang berlaku. Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Di samping itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Rekrutmen ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.
Biaya hidup yang tinggi juga menjadi perhatian bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang bekerja dengan kontrak paruh waktu. Banyak orang yang merasa bahwa biaya hidup saat ini sangat tinggi dan sulit untuk ditangani. Namun, perlu diingat bahwa biaya hidup tidak hanya tentang angka-angka, tetapi juga tentang kualitas hidup dan kebahagiaan.
Dalam menghadapi biaya hidup yang tinggi, banyak orang yang memilih untuk mengambil kontrak paruh waktu untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, perlu diingat bahwa kontrak paruh waktu juga memiliki tanggung jawab dan hak-hak yang harus dipahami. Oleh karena itu, penting untuk memahami hak dan tanggung jawab sebagai PPPK paruh waktu sebelum memutuskan untuk mengambil kontrak tersebut.
Dalam kesimpulan, kontrak paruh waktu memiliki hak dan tanggung jawab yang harus dipahami oleh para pekerja. PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13 dan memiliki kesempatan untuk diperpanjang menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perlu diingat bahwa biaya hidup yang tinggi juga harus dihadapi dengan bijak dan tidak hanya memikirkan tentang angka-angka, tetapi juga tentang kualitas hidup dan kebahagiaan.











