HUKUM

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

×

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Share this article
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

GemaWarta – 17 Juli 2026 | Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo.

Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan.

🔖 Baca juga:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Terus Mendalami Dugaan Kasus Korupsi di Kebun Binatang Surabaya

Sidang perdana praperadilan ketiga dengan agenda "Ganti Kerugian" dijadwalkan digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Roy Suryo berharap persidangannya berjalan lancar tanpa adanya pihak-pihak lain yang mengintervensi.

Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan ini masih berkaitan dengan obyek praperadilan sebelumnya tentang penggeledahan dan penangkapan.

Roy Suryo menegaskan bahwa gugatan praperadilan ketiga ini tidak sama dengan gugatan sebelumnya dan telah memenuhi prosedur yang sah. Ia berharap putusan sidang gugatan praperadilan ini dapat membantu memperjelas kasus yang sedang dihadapinya.

🔖 Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar 2 Juni 2026

Sementara itu, putusan sidang gugatan praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, Roy Suryo menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo juga hadir mendukung dr Tifa, terdakwa kasus serupa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terpecah dengan dr Tifa dan akan selalu hadir di persidangan untuk mendukungnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dr Tifa. JPU menilai bahwa poin-poin eksepsi merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pembuktian, bukan melalui putusan sela.

🔖 Baca juga:
Penggeledahan Polisi di Kafe de’Clan dan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah: Temuan Uang Dolar AS-Singapura

Putusan sidang gugatan praperadilan ini diharapkan dapat membantu memperjelas kasus yang sedang dihadapi oleh Roy Suryo dan dr Tifa. Kedua tersangka ini berharap bahwa putusan sidang dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka dan membantu memperjelas kebenaran dalam kasus ini.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Roy Suryo dan dr Tifa tetap berjuang untuk membela hak-hak mereka dan memperjuangkan kebenaran dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Mereka berharap bahwa putusan sidang gugatan praperadilan ini dapat membantu memperjelas kasus dan membantu mereka memperjuangkan hak-hak mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *