GemaWarta – 21 Juli 2026 | Penolakan gugatan praperadilan kedua Roy Suryo oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memunculkan reaksi dari tim kuasa hukumnya. Refly Harun mengaku menghormati putusan pengadilan, namun menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang patut dipertanyakan dari sisi hukum.
Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai sidang, Refly mengatakan pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan majelis hakim, terutama terkait alasan penolakan yang dinilai lebih menitikberatkan pada waktu pengajuan permohonan.
Menurut Refly, sejak awal terdapat dilema bagi pihaknya untuk mengajukan praperadilan. Ia beralasan tingkat keberhasilan praperadilan dinilai sangat kecil, ditambah adanya dugaan politisasi yang membuat langkah tersebut tidak langsung ditempuh.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan kedua. Menurut Hakim, gugatan praperadilan ini telah menunda jalannya sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baik Roy maupun Polda Metro Jaya yang digugat menghormati keputusan Hakim. Roy pun bersiap untuk gugatan praperadilan selanjutnya. Gugatan praperadilan Roy Suryo yang kedua diputuskan ditolak oleh Hakim tunggal, I Ketut Darpawan.
Adapun gugatan yang teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berkaitan dengan penetapan status Tersangka pada Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Dokter Tifa menyatakan proses hukum yang dijalaninya tetap berlangsung sesuai jadwal dan tidak dipengaruhi oleh hasil praperadilan Roy Suryo. Ia menyebut setiap perkara memiliki agenda hukum masing-masing.
Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Dengan putusan tersebut, aparat kepolisian memastikan proses hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyampaikan bahwa putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, dalam putusannya hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Roy Suryo sudah tidak relevan.
Kesimpulan dari penolakan praperadilan kedua Roy Suryo ini adalah bahwa kasus ijazah palsu Jokowi terus berlanjut dan Roy Suryo bersiap untuk gugatan praperadilan selanjutnya.







