Nasional

UU PPRT Disahkan: Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Setara, Majikan Tak Lagi Dikenal

×

UU PPRT Disahkan: Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Setara, Majikan Tak Lagi Dikenal

Share this article
UU PPRT Disahkan: Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Setara, Majikan Tak Lagi Dikenal
UU PPRT Disahkan: Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Setara, Majikan Tak Lagi Dikenal

GemaWarta – 24 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan pada Selasa, 21 April 2026, menandai berakhirnya perjuangan lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini diumumkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, yang menyatakan rasa syukur atas tercapainya regulasi yang menghapus istilah “majikan” dan “pembantu” serta memperkenalkan terminologi baru “pekerja rumah tangga” dan “pemberi kerja rumah tangga”.

Menurut Menteri, perubahan istilah tersebut bukan sekadar kosmetik, melainkan upaya menegaskan kesetaraan hak dan martabat antara pekerja dan pemberi kerja. “Di dalam undang‑undang ini, PRT dianggap sebagai pekerja, sehingga tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu. Kami gunakan istilah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta.

🔖 Baca juga:
Vivo Y31d Pro Resmi Diluncurkan di Indonesia: Baterai Jumbo 7.000 mAh, Fast Charging 90W, dan Harga Kompetitif

UU PPRT mencakup serangkaian hak dasar yang wajib diberikan kepada pekerja rumah tangga, antara lain:

  • Upah yang layak sesuai standar minimum regional.
  • Jam kerja yang wajar, dengan batas maksimum 40 jam per minggu.
  • Hak cuti tahunan, cuti melahirkan, serta cuti sakit.
  • Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
  • Jaminan sosial meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Makanan sehat dan akomodasi layak bagi pekerja penuh waktu.
  • Perlakuan manusiawi bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
  • Perlindungan hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Selain menegaskan hak pekerja, UU PPRT juga menimbulkan kewajiban baru bagi pemberi kerja. Setiap pemberi kerja wajib melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga baru kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, yang selanjutnya akan mencatat data tersebut dalam database lokal. Mekanisme pelaporan ini bertujuan memperkuat pengawasan komunitas, memudahkan identifikasi pekerja yang tidak terdaftar, serta mengurangi potensi penyalahgunaan tenaga kerja.

Arifah menambahkan bahwa peran RT dan Rukun Warga (RW) akan menjadi garda terdepan dalam implementasi undang‑undang ini. “Kita melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW, untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga tercatat dan dilindungi secara administratif,” katanya.

🔖 Baca juga:
Kedaulatan Udara Indonesia Diuji: Wacana Bebas Akses Pesawat Militer AS Picu Polemik Hukum dan Keamanan

Pengesahan UU PPRT juga mengatur prosedur rekrutmen. Pekerja rumah tangga dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT). Dalam kedua skenario, perjanjian kerja tertulis wajib disusun, memuat syarat usia minimal 18 tahun, kepemilikan KTP elektronik, serta surat keterangan sehat. Bagi pekerja penuh waktu, akomodasi yang layak harus disediakan, sementara pekerja paruh waktu berhak atas perlindungan jam kerja dan upah yang setara.

Selama proses legislasi, RUU PPRT sempat terhambat selama 22 tahun karena perdebatan panjang antara kalangan legislatif, pemerintah, dan organisasi sipil. Aktivis seperti Eva Kusuma Sundari menilai penundaan tersebut sebagai “ujian moral” bagi negara, mengingat kontribusi signifikan pekerja rumah tangga terhadap ekonomi rumah tangga Indonesia. Namun, pada momen bersejarah Hari Kartini, parlemen akhirnya menyetujui rancangan tersebut, menandai kemenangan gerakan hak asasi pekerja domestik.

Penerapan UU PPRT diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, tetapi juga menumbuhkan budaya kerja yang lebih profesional di kalangan pemberi kerja. Dengan adanya standar kerja yang jelas, risiko penyalahgunaan tenaga kerja domestik dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

🔖 Baca juga:
Prabowo Panggil Dudung Abdurachman Bahas Isu Pesawat Militer AS Bebas Lintasi Wilayah RI

Secara keseluruhan, UU PPRT membuka lembaran baru dalam hubungan kerja domestik di Indonesia. Penghapusan istilah “majikan” dan “pembantu” menegaskan komitmen negara untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai tenaga kerja yang setara, berhak atas upah layak, perlindungan sosial, dan lingkungan kerja yang aman. Implementasi yang efektif akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, serta partisipasi aktif masyarakat melalui jaringan RT/RW.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *