GemaWarta – 23 Juli 2026 | Kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, akan diuji melalui penanganan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jampidsus Febri Adriansyah.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menilai bahwa kepemimpinan Kuntadi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka dan menjunjung rasa keadilan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung, dengan Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jampidsus baru menggantikan Febrie Adriansyah.
Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai bahwa penggantian Jampidsus harus menjadi momentum nyata untuk memperkuat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan KPK sebagai pengawas eksternal menjadi kunci dalam mencegah konflik kepentingan atau “jeruk makan jeruk” dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah oleh internal Kejaksaan.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, berharap penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus membawa angin segar bagi penguatan institusi Kejaksaan dan penegakan hukum di Tanah Air. Ia menekankan bahwa sekadar nasihat dan peringatan lisan tidak lagi cukup untuk menjaga integritas para jaksa.
Dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah, Kuntadi diharapkan dapat menunjukkan kemampuan dan integritasnya dalam menyelesaikan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan. Dengan demikian, diharapkan citra Kejaksaan Agung dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat dapat ditingkatkan.
Kasus Febrie Adriansyah merupakan salah satu kasus korupsi yang cukup besar dan kompleks, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan profesional. Dengan adanya Kuntadi sebagai Jampidsus baru, diharapkan penanganan kasus tersebut dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian publik yang cukup besar, sehingga penanganan kasus tersebut harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan citra Kejaksaan Agung dapat ditingkatkan.
Penyelesaian kasus Febrie Adriansyah secara transparan dan berkeadilan merupakan salah satu langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Dengan demikian, diharapkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru dapat menunjukkan kemampuan dan integritasnya dalam menyelesaikan perkara tersebut.









