GemaWarta – 25 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia telah melakukan deportasi terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus. Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional melalui mekanisme Interpol. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, deportasi Abdul Karim tidak mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dan Palestina.
Yusril menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan deportasi disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yusril juga membantah isu yang menyebut Abdul Karim akan diteruskan ke Israel setelah tiba di Siprus.
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina mendesak pemerintah transparan terkait deportasi Abdul Karim. Mereka meminta pemerintah membuka dasar hukum dan proses deportasi terhadap Abdul Karim. Koalisi juga menyoroti bahwa Red Notice Interpol tidak otomatis mewajibkan seseorang ditangkap atau dideportasi.
Yusril menjamin bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan ke Israel usai dideportasi dari Indonesia ke Siprus. Ia telah memanggil Duta Besar Siprus dan mendapatkan jaminan bahwa tidak akan ada penyerahan Abdul Karim kepada Israel. Ketentuan Interpol juga tidak memungkinkan seseorang yang telah diserahkan kepada suatu negara untuk kemudian dialihkan ke negara ketiga.
Dalam kesimpulan, deportasi Abdul Karim ke Siprus dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional. Pemerintah Indonesia telah menjamin bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan ke Israel. Pemerintah juga harus transparan terkait dasar hukum dan proses deportasi terhadap Abdul Karim.









