HUKUM

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Dikriminalisasi, Kasus TPPU Belum Jelas

×

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Dikriminalisasi, Kasus TPPU Belum Jelas

Share this article
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Dikriminalisasi, Kasus TPPU Belum Jelas
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Dikriminalisasi, Kasus TPPU Belum Jelas

GemaWarta – 26 Juli 2026 | Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menyampaikan pernyataan itu sesaat sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 24 Juli 2026 malam. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

🔖 Baca juga:
Skandal Korupsi Bupati Sukoharjo: Menyingkap Pelanggaran dan Pengaruhnya terhadap Pemerintahan Daerah

Menurut kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, tim pendamping hukum masih mengkaji berbagai opsi sebelum menentukan langkah yang akan diambil. Febri menegaskan, untuk saat ini timnya belum ingin berspekulasi mengenai langkah hukum selanjutnya. Fokus utama, kata dia, adalah mengikuti proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, mengatakan bahwa pengusutan kasus Febrie tidak berhenti pada pelaku di tingkat pelaksana. Aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan keterlibatan aktor intelektual yang berada pada level struktural lebih tinggi.

🔖 Baca juga:
KPK Temukan 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat, Korupsi Miliaran Rupiah

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik penahanan Febrie tanpa menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Menurutnya, hal ini berpotensi mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK bukanlah perlakuan istimewa. Penitipan tahanan tersebut disebut merupakan mekanisme yang telah beberapa kali dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendukung proses penegakan hukum.

🔖 Baca juga:
TPPU Digunakan Polri: Ko Erwin dan Keluarga Diburu, Aset Besar Disita!

Kesimpulan, kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih belum jelas. Pengusutan kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *