HUKUM

Dr Tifa Ancam Seret Elite Kampus Hingga Rektor UGM Terkait Kasus Ijazah Jokowi

×

Dr Tifa Ancam Seret Elite Kampus Hingga Rektor UGM Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Share this article
Dr Tifa Ancam Seret Elite Kampus Hingga Rektor UGM Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Dr Tifa Ancam Seret Elite Kampus Hingga Rektor UGM Terkait Kasus Ijazah Jokowi

GemaWarta – 29 Juli 2026 | Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Dokter Tifa, yang tengah terlibat dalam proses hukum terkait tudingan ijazah palsu tersebut, mengancam akan meminta keterangan langsung dari jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor UGM.

Menurut dr. Tifa, sidang pokok perkara yang akan berlangsung merupakan kesempatan untuk menguji sejumlah perbedaan yang ditemukannya pada spesimen ijazah yang menjadi objek perdebatan dengan dokumen pembanding yang disebut sebagai ijazah asli lulusan dari Fakultas Kehutanan UGM 1985.

🔖 Baca juga:
Safari Politik Jokowi dan Peta Kekuasaan 2029

Dr. Tifa memperlihatkan sebuah ijazah lulusan Fakultas Kehutanan UGM 1985 sebagai pembanding. Ia menyoroti adanya perbedaan pada bagian materai di antara dokumen ijazah yang diklaim milik eks presiden dan ijazah tersebut. Perbedaan mencolok yang disebutkan adalah penggunaan materai dengan warna dan nominal yang berbeda.

Ia berencana mengajukan pertanyaan secara langsung kepada saksi-saksi, termasuk elite kampus dan Rektor UGM, jika mereka dihadirkan di persidangan. Dr. Tifa ingin mengetahui sikap resmi kampus itu terhadap dua dokumen yang memiliki karakteristik berbeda.

🔖 Baca juga:
Jokowi Dihadapkan pada Berbagai Tantangan Hukum dan Diplomasi

Proses hukum terhadap dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima pelimpahan ulang berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam sidang ini, majelis hakim yang sama akan memeriksa perkara dengan nomor perkara baru, yaitu No. 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

🔖 Baca juga:
1 Juni: Tanggal Merah dan Hari Lahir Pancasila, Ini Alasan di Tetapkan Sebagai Libur Nasional

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dibatalkan oleh majelis hakim melalui putusan sela karena dinilai tidak cermat.

Kesimpulan dari perkembangan kasus ini adalah bahwa proses hukum terhadap Dokter Tifa akan terus berlanjut dengan sidang perdana pada 6 Agustus 2026. Dalam sidang ini, diharapkan akan terjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung terkait kasus ijazah Presiden Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *