Korupsi

Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas

×

Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas

Share this article
Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas
Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas

GemaWarta – 30 Juli 2026 | Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi transaksi jual beli gas.

Menurut jaksa, Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Ia dituduh melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

🔖 Baca juga:
KPK Sita Aset Rp 22 Miliar Milik Anwar Sadad, Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Semakin Membesar

Di luar kasus hukum yang kini membelitnya, Hendi memiliki rekam jejak panjang memimpin berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berskala raksasa di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PGN dan MIND ID.

Perjalanan karier Hendi di BUMN tidak sepenuhnya mulus dan sempat beberapa kali bersinggungan dengan aparat penegak hukum. Ia pernah menjadi sorotan publik karena penunjukan dirinya sebagai Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia.

🔖 Baca juga:
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kasus Korupsi Masih Berlangsung

Dalam kasus korupsi transaksi jual beli gas, Hendi didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp269,8 miliar. Jaksa juga menuntut Hendi membayar uang pengganti sejumlah Rp6,9 miliar.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo juga dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp118,2 miliar.

🔖 Baca juga:
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, Dua Bupati Langkat Berturut-Turut Terjerat Kasus Korupsi

Kasus korupsi transaksi jual beli gas ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia dan perlu ditangani dengan tegas.

Dalam kesimpulan, kasus korupsi transaksi jual beli gas yang melibatkan Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo merupakan contoh kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia dan perlu ditangani dengan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *