Korupsi

KPK Ungkap Alur USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR

×

KPK Ungkap Alur USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR

Share this article
KPK Ungkap Alur USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR
KPK Ungkap Alur USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR

GemaWarta – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin mengonfirmasi temuan penting terkait dugaan aliran uang sebesar satu juta dolar Amerika Serikat (USD 1 juta) yang dipersiapkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024. Penyidik menegaskan bahwa uang tersebut masih berada di tangan seorang perantara berinisial ZA, yang belum teridentifikasi secara lengkap.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saksi bernama ZA menerima dana dari Gus Yaqut dengan tujuan menyalurkannya kepada anggota Pansus Haji. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum diserahkan kepada anggota Pansus. “Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sambil menegaskan bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap uang asing tersebut.

🔖 Baca juga:
Drama di Lapangan dan Politik: Mumbai Indians Terpuruk, Amerika Bersaing di Selat Hormuz, dan Korupsi Menggoyang Tulungagung

Penemuan ini muncul setelah KPK meluncurkan penyidikan pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji 2023‑2024. Penyelidikan awal mengungkap adanya upaya pengusaha travel haji untuk melanggar Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari total kuota nasional. Penyimpangan terjadi karena kuota tambahan dibagi 50:50 antara haji khusus dan reguler, menciptakan peluang korupsi yang kemudian ditelusuri KPK.

Dalam rangka mengamankan bukti, KPK telah menyita uang USD 1 juta yang disimpan oleh ZA. Penyidik menegaskan bahwa uang tersebut belum sampai ke penerima akhir, sehingga masih dapat diamankan dan dijadikan barang bukti utama dalam proses hukum. “Kami sudah lakukan penyitaan, uang itu masih dalam pengawasan kami,” tegas Taufik.

Kasus ini melibatkan empat tersangka utama. Selain Gus Yaqut, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Gus Yaqut; Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri); serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Dari keempat tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex telah ditahan, sementara dua lainnya masih dalam proses penangkapan.

🔖 Baca juga:
KPK Gandeng Tindakan Tegas: Dari Meninggalnya Tersangka Rp 100 Miliar hingga Penahanan Yaqut dan Penitipan USD 1 Juta

KPK juga menyoroti kejanggalan kehadiran Gus Yaqut pada rapat-rapat Pansus Haji DPR. Selama masa menjabatnya sebagai Menteri Agama, Yaqut diketahui tidak hadir dalam pertemuan tersebut, menimbulkan dugaan bahwa ia menggunakan perantara ZA untuk menyalurkan dana secara tersembunyi. “Ketiadaan Gus Yaqut dalam rapat Pansus menjadi salah satu alasan kami membuka peluang memeriksa anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Hak Angket Haji,” kata Taufik.

Penegakan hukum terhadap kasus korupsi kuota haji ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak‑pihak yang mencoba memanipulasi alokasi kuota haji demi keuntungan pribadi. KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri alur dana secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi identitas lengkap ZA serta mengusut apakah terdapat jaringan lebih luas yang terlibat dalam upaya mengkondisikan Pansus Haji.

Penggunaan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika menambah kompleksitas penyelidikan, mengingat prosedur konversi dan penyaluran dana lintas negara. KPK telah mengaktifkan kerja sama dengan otoritas keuangan internasional untuk memastikan alur dana dapat dilacak secara akurat.

🔖 Baca juga:
Rangkaian Gerakan Strategis Nasional Percepat Transformasi Digital, Energi, dan Pemerintahan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi serta potensi dampaknya terhadap kebijakan haji nasional. Masyarakat menuntut transparansi dalam alokasi kuota haji dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Pemerintah dan KPK diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dengan cepat, memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan integritas proses penetapan kuota haji ke depannya.

Dengan penyitaan uang dan penahanan beberapa tersangka, KPK menegaskan langkah selanjutnya adalah proses pemeriksaan lanjutan terhadap ZA serta pemaparan hasil temuan dalam persidangan. Upaya ini diharapkan dapat menutup celah korupsi yang selama ini mengancam kredibilitas sistem haji Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *