Korupsi

Kebun Binatang Surabaya Terlibat Kasus Korupsi, Eks Dirut Jadi Tersangka

×

Kebun Binatang Surabaya Terlibat Kasus Korupsi, Eks Dirut Jadi Tersangka

Share this article
Kebun Binatang Surabaya Terlibat Kasus Korupsi, Eks Dirut Jadi Tersangka
Kebun Binatang Surabaya Terlibat Kasus Korupsi, Eks Dirut Jadi Tersangka

GemaWarta – 05 Agustus 2026 | Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) Choirul Anam ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Penetapan Choirul Anam sebagai tersangka ini memicu reaksi dari kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, yang mempertanyakan proses hukum yang berlangsung. Edward menegaskan bahwa pengelolaan keuangan KBS selama Choirul Anam menjabat sebagai Direktur Utama telah melalui mekanisme pengawasan dan persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

🔖 Baca juga:
KPK Ungkap Sudewo Intervensi Lelang Proyek Kereta: Dugaan Fee Lewat Orang Kepercayaan

Sejak 2016 sampai 2023, sebelum memasuki masa anggaran, KBS telah melakukan perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disetujui Pemkot. Pertanggungjawaban tahun sebelumnya menjadi syarat untuk mendapatkan persetujuan anggaran tahun berikutnya. Jika ada masalah, anggaran tahun berikutnya tidak akan dicairkan.

Edward juga menjelaskan bahwa KBS berbentuk perusahaan daerah dengan Pemkot Surabaya sebagai pemilik. Setiap tahun, penganggaran dan perencanaan dilakukan melalui RKAP yang disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Selain itu, laporan keuangan KBS diperiksa oleh akuntan publik independen dan secara konsisten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penetapan Choirul Anam sebagai tersangka, mengingat pengelolaan keuangan KBS telah melalui proses pengawasan yang ketat.

🔖 Baca juga:
Skandal Korupsi di Indonesia: Rupiah dan Kehilangan Kepercayaan Investor

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa lonjakan dividen Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) kepada Pemerintah Kota Surabaya menjadi salah satu pintu masuk terbongkarnya dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut. Setelah pergantian direksi pada 2024, setoran dividen meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Eri Cahyadi menuturkan bahwa peningkatan dividen setelah pergantian direksi menjadi alasan Pemkot menelusuri lebih jauh laporan keuangan KBS pada periode sebelumnya. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena potensi keuntungan perusahaan sebenarnya cukup besar, namun tidak sejalan dengan kondisi kas yang tersedia.

Kasus korupsi di Kebun Binatang Surabaya ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Surabaya dan masyarakat. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat membawa kedamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

🔖 Baca juga:
Skandal Korupsi Bank BJB: KPK Beberkan Peran 5 Tersangka

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pengelolaan keuangan KBS harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Pemkot Surabaya harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan BUMD tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *