Korupsi

Skandal Kredit Rp600 Miliar: Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Dugaan Korupsi Mengguncang Fintech Nasional

×

Skandal Kredit Rp600 Miliar: Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Dugaan Korupsi Mengguncang Fintech Nasional

Share this article
Skandal Kredit Rp600 Miliar: Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Dugaan Korupsi Mengguncang Fintech Nasional
Skandal Kredit Rp600 Miliar: Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Dugaan Korupsi Mengguncang Fintech Nasional

GemaWarta – 07 Mei 2026 | Jakarta, 7 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga eksekutif PT Lunnaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan pemilik platform fintech KoinWorks, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana sebesar Rp600 miliar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penahanan dilakukan sejak Rabu, 6 Mei, dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari di Rutan Cipinang serta Rutan Salemba.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bernard Adrianto Arifin (BAA), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak 2021; Jonathan Bryan (BH), mantan Direktur Utama PT LAT periode 2015‑2022 dan kini menjabat sebagai Komisaris sejak 2022; serta Jefri Budi Santoso (JB), Direktur Utama PT LAT sejak 2024. Semua memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan strategis KoinWorks, termasuk penetapan kebijakan kredit yang kemudian dipertanyakan legalitasnya.

🔖 Baca juga:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gandeng KPK Pulihkan Rp20,2 Miliar Aset Korupsi, Sementara Tersangka Pungli ESDM Dikepung

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, para tersangka diduga melakukan analisis kelayakan kredit yang tidak layak, kemudian memanipulasi agunan berupa invoice dan mengabaikan penutupan asuransi. Dengan cara tersebut, dana BRI dicairkan secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah melalui platform KoinWorks, menghasilkan total pencairan sekitar Rp600 miliar. Manipulasi invoice memungkinkan nilai agunan tampak lebih tinggi daripada realitas, sementara tidak adanya asuransi menambah risiko kerugian bagi bank.

Dalam proses hukum, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mencakup penjara maksimal 20 tahun, denda sampai Rp2 miliar, serta kemungkinan penyitaan aset. Penetapan pasal tersebut mencerminkan keseriusan dugaan pelanggaran korporasi dan penyalahgunaan wewenang dalam sektor perbankan.

🔖 Baca juga:
Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp 4,1 Miliar

Penyidik Kejati DKI telah melakukan serangkaian tindakan pendalaman, antara lain penyitaan dokumen, barang bukti, serta penggeledahan lokasi terkait. Selanjutnya, mereka melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan, dan para tersangka untuk melacak aliran dana. Upaya pelacakan aset bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara, dengan fokus pada rekening yang diduga menerima hasil pencairan kredit ilegal. Pada tahap ini, penyidik belum menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal bank atau nasabah yang turut memfasilitasi manipulasi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan regulator dan pelaku industri fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan pengawasan ketat terhadap KoinWorks serta platform pinjaman digital lainnya, mengingat potensi dampak sistemik bila praktik serupa terus berlanjut. Pengguna KoinWorks dan masyarakat umum kini menuntut transparansi lebih besar, sementara perusahaan fintech berupaya menegaskan komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan kepatuhan terhadap regulasi.

🔖 Baca juga:
KPK Periksa Sudewo Terkait Dugaan Fee DJKA: Skandal Korupsi Proyek Kereta Nasional

Dalam pernyataannya, Dapot Dariarma menegaskan bahwa proses penahanan masih bersifat sementara dan bertujuan memastikan kelancaran penyidikan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya pada Kamis, 7 Mei. Ia menambahkan bahwa hasil akhir penyidikan akan dipertimbangkan dalam penetapan dakwaan akhir dan rekomendasi hukuman.

Secara keseluruhan, penahanan tiga petinggi KoinWorks menandai titik kritis dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor fintech Indonesia. Jika terbukti bersalah, kasus ini tidak hanya akan menambah beban hukum bagi individu terlibat, tetapi juga dapat memicu reformasi regulasi yang lebih ketat, memperkuat mekanisme pengawasan, dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap inovasi keuangan digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *