GemaWarta – 25 April 2026 | Padang Pariaman kembali menjadi sorotan publik setelah penemuan tengkorak manusia di Korong Lubuk Aur pada 24 April 2026. Penemuan itu menimbulkan dugaan kuat bahwa salah satu dari 28 korban hilang bencana galodo di Jembatan Kembar Silaing telah ditemukan. Di balik fakta forensik, muncul kisah memilukan seorang ayah yang setiap hari menapaki jejak sang anak, mengingat kembali momen sederhana ketika sang anak meminta uang jajan.
Ayah korban, yang enggan disebutkan namanya demi menjaga privasinya, mengaku sejak hari pertama penemuan tengkorak itu, ia tak henti‑hentinya menapaki jejak di daerah Nagari Anduring, Kecamatan Kayu Tanam. “Saya datang setiap pagi, menyentuh tanah, mengingat bau sawah dan tawa kecilnya ketika meminta uang jajan,” ujarnya dengan suara bergetar. Ia menambahkan, meski identitas korban masih harus dibuktikan lewat uji DNA, rasa kehilangan sudah begitu dalam, menggerakkan dirinya untuk terus berziarah.
Tim SAR Padang, dipimpin oleh Samsul Akmal, mengungkapkan bahwa proses pencarian korban galodo sangat menantang. Aliran air deras, material lumpur, kayu, dan batu menutupi mayat, membuat upaya penggalian hampir mustahil tanpa titik lokasi yang jelas. “Kami menemukan sekitar 40 jenazah di Batang Anai, namun masih ada sekitar 28 orang yang belum teridentifikasi,” kata Samsul. Penemuan tengkorak di Lubuk Aur menjadi harapan baru, meski proses identifikasi memerlukan waktu karena harus melewati pemeriksaan DNA di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
Sementara itu, tragedi lain menambah beban duka warga Padang Pariaman. Pada akhir Maret 2026, seorang bayi bernama AHF meninggal dunia setelah perawatan di RSUP M Djamil Padang. Ayahnya, Doris Flantika, melaporkan dugaan pelanggaran hukum terhadap tenaga medis yang terlibat, mencatat nama inisial para petugas yang diduga berkontribusi pada kematian anaknya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat pada 23 April 2026.
Kasus medis ini memperlihatkan betapa kompleksnya penyelamatan jiwa di tengah situasi bencana. AHF pertama kali dibawa ke IGD pada 26 Maret 2026, namun operasi yang dijadwalkan mengalami penundaan hingga malam 27 Maret karena persyaratan puasa. Kondisi sempat stabil setelah operasi, namun memburuk pada 2 April dan berujung pada kematian pada 3 April. Keluarga melampirkan bukti foto dan saksi, menuntut audit eksternal dan transparansi penuh.
Keberlangsungan dua tragedi ini menyoroti dua dimensi penting dalam penanganan bencana: upaya pencarian korban yang memerlukan koordinasi lintas lembaga, dan layanan kesehatan yang harus mematuhi standar prosedur medis. Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman, Emri Nurman, menegaskan bahwa seluruh korban hilang dari wilayah setempat telah ditemukan selama masa tanggap darurat, namun mengakui kemungkinan korban dari daerah lain terbawa arus hingga ke Padang Pariaman.
Ayah korban mutilasi menuturkan, “Setiap kali saya berdiri di tepi sawah, saya mendengar suara tawa anak saya meminta uang jajan, meski kini hanya gema dalam hati. Saya ingin agar identitasnya terungkap, supaya keluarga lain tidak harus menanggung duka yang sama.” Ia berharap proses DNA akan memberikan kepastian, sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk memperbaiki mekanisme evakuasi dan penanganan medis pascabencana.
Berbagai pihak kini menunggu hasil otopsi dan uji DNA. Jika terkonfirmasi sebagai korban galodo, keluarga akan dapat melanjutkan proses administrasi dan pemakaman sesuai tradisi. Di sisi lain, laporan hukum terhadap RSUP M Djamil menuntut kejelasan prosedur medis, mengingat penundaan operasi dan keputusan klinis dapat berakibat fatal.
Keseluruhan, kasus di Padang Pariaman menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara tim SAR, lembaga kesehatan, dan komunitas lokal. Keterbukaan informasi, transparansi proses identifikasi, serta penegakan hukum atas kelalaian medis menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah tragedi serupa di masa depan.











