GemaWarta – 10 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 orang saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (10/8/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN).
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut. Ia memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Adapun 16 orang saksi yang diperiksa adalah IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf Keuangan PT NGS, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG. Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, dan MNH.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesimpulan, Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Dengan memanggil 16 saksi, Kejagung berupaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.











