Korupsi

Kasus Korupsi MBG: Penahanan Dadan Hindayana dkk Diperpanjang, Apa yang Terjadi?

×

Kasus Korupsi MBG: Penahanan Dadan Hindayana dkk Diperpanjang, Apa yang Terjadi?

Share this article
Kasus Korupsi MBG: Penahanan Dadan Hindayana dkk Diperpanjang, Apa yang Terjadi?
Kasus Korupsi MBG: Penahanan Dadan Hindayana dkk Diperpanjang, Apa yang Terjadi?

GemaWarta – 01 Juli 2026 | Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala Lodewyk Pusung, selama 40 hari.

Penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Ketiganya diduga berperan dalam penyimpangan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

🔖 Baca juga:
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima Suap SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo

Yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Para tersangka juga diduga melakukan markup dalam pengadaan barang di BGN dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di lingkungan BGN. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.

🔖 Baca juga:
IPW Ungkap Praktik Korupsi Polisi YS: Broker Proyek di Bekasi dan Kekayaannya yang Menggila

Kasus korupsi MBG ini telah menimbulkan banyak perdebatan dan kekhawatiran di masyarakat. Banyak pihak yang menuntut agar para tersangka dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menyegel gudang motor listrik di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jabar, terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mantan Waka BGN Sony Sonjaya kembali diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026.

🔖 Baca juga:
Ibrahim Arief Klaim Intimidasi, Penetapan Tersangka Kasus Chromebook Memicu Kontroversi

Wamendes Riza Patria membantah terlibat korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia menegaskan peran kementerian hanya mendukung pelaksanaan program sesuai regulasi. Mahfud Md mengatakan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana tak bisa hanya dihukum potong tangan, jika bisa Dadan dihukum mati.

Kasus korupsi MBG ini masih terus diselidiki dan diharapkan akan segera terungkap kebenarannya. Masyarakat menantikan agar para tersangka dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah dan agar program MBG dapat kembali berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *