GemaWarta – 25 April 2026 | Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah mengumumkan keputusan penting yang menempatkan mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte pada jalur hukum internasional. Panel hakim ICC menyimpulkan adanya bukti kuat yang mengaitkan kebijakan pemerintahannya dengan tindakan pembunuhan massal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan utama di Den Haag.
Kebijakan anti‑narkoba yang diterapkan Duterte sejak tahun 2016 menimbulkan kontroversi global. Operasi keras terhadap pengguna dan pengedar narkoba menimbulkan angka kematian yang sangat tinggi. Data resmi kepolisian Filipina mencatat lebih dari 6.000 orang tewas, sementara organisasi hak asasi manusia memperkirakan angka tersebut mencapai 30.000 jiwa. Ribuan keluarga korban telah menuntut keadilan selama bertahun‑tahun, namun upaya hukum di dalam negeri sering kali terhambat.
Dalam penelaahan mendalam, hakim ICC menemukan bahwa perintah eksekusi tidak hanya bersifat individual melainkan bagian dari strategi terpusat. Bukti meliputi rekaman perintah lisan, dokumen internal, serta kesaksian saksi mata yang menyatakan adanya arahan langsung dari Duterte untuk menindak tegas setiap tersangka tanpa proses peradilan. Jaksa penuntut menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar Konvensi Roma tentang kejahatan internasional, khususnya pasal yang melarang kejahatan terhadap kemanusiaan.
Reaksi beragam muncul setelah keputusan itu diumumkan. Keluarga korban menyambutnya sebagai langkah awal menuju keadilan, mengungkapkan harapan bahwa proses internasional dapat mengatasi kegagalan sistem peradilan domestik. Lembaga hak asasi manusia internasional memuji ICC atas keberaniannya, sementara tim pembela Duterte, yang dipimpin oleh pengacara Nick Kaufman, mengkritik keputusan tersebut sebagai “berdasarkan pernyataan yang tidak terverifikasi” dan menilai bahwa ICC melampaui yurisdiksinya.
Jika sidang dilaksanakan, prosesnya diperkirakan akan memakan waktu bertahun‑tahun, mengingat kompleksitas bukti dan kebutuhan untuk melindungi saksi. Den Haag dipilih sebagai lokasi persidangan karena statusnya sebagai pusat keadilan internasional. Pengadilan juga harus menentukan apakah Duterte, yang kini berusia 81 tahun, dapat diadili secara fisik mengingat kondisi kesehatannya.
Berikut ringkasan perbandingan angka kematian yang menjadi fokus penyelidikan:
| Sumber | Jumlah Kematian |
|---|---|
| Data Resmi Kepolisian Filipina | 6.000+ |
| Organisasi Hak Asasi Manusia | 30.000+ |
Selain angka korban, ICC juga menyoroti peran aparat keamanan dan kelompok paramiliter yang, menurut jaksa, melaksanakan eksekusi berdasarkan instruksi yang dikirim melalui saluran komunikasi resmi. Motif ekonomi, seperti imbalan uang, dan rasa takut akan konsekuensi bila menolak perintah, menjadi faktor yang memperkuat tuduhan kejahatan sistemik.
Keputusan ICC menandai titik balik dalam upaya menegakkan akuntabilitas global. Jika Duterte dinyatakan bersalah, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi pemimpin negara lain yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, proses hukum ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kedaulatan nasional dan kemampuan institusi internasional dalam menegakkan keadilan tanpa mengintervensi politik domestik.
Secara keseluruhan, langkah ICC menunjukkan tekad komunitas internasional untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran berat, sekaligus memberikan harapan bagi ribuan keluarga yang menanti pengakuan resmi atas penderitaan mereka. Proses selanjutnya akan menjadi ujian bagi sistem hukum internasional dalam menegakkan prinsip keadilan universal.











