GemaWarta – 15 Agustus 2026 | Upaya seorang guru, Ahmad Royani, untuk mengubah aturan terkait keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara bernomor 267/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijke verklaard (NO) karena pemohon tidak memenuhi ketentuan formal dalam pengajuan permohonan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, salah satu persoalan yang membuat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan adalah tidak adanya tanda tangan pada berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan pemohon. Ahmad Royani mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mempersoalkan ketentuan yang membuat pemilik SIM kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru dan kembali menjalani tes kompetensi.
Menurut Ahmad, keterlambatan memperpanjang SIM pada saat masa berlaku berakhir merupakan persoalan administratif yang berkaitan dengan waktu. Namun, konsekuensi yang diterapkan dinilai tidak sebanding karena pemilik SIM yang terlambat harus kembali menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon SIM baru.
Ahmad juga membandingkan ketentuan tersebut dengan dokumen administrasi publik lainnya. Menurutnya, keterlambatan dalam memperpanjang STNK pada prinsipnya dikenai konsekuensi administratif berupa denda pajak, tanpa menghapus hak kepemilikan kendaraan atau nomor registrasinya.
Hal serupa juga disebut berlaku pada paspor yang telah habis masa berlaku. Pemilik cukup mengajukan penggantian paspor tanpa harus menjalani proses pemeriksaan seperti pemohon yang baru pertama kali mengajukan dokumen tersebut.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Karena tidak memenuhi persyaratan formal, perkara tersebut dinyatakan gugur sebelum MK memeriksa pokok persoalannya.
Sebagai seorang guru, Ahmad Royani mengalami kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM. Ia mengharapkan adanya kepastian hukum yang adil dan proporsional dalam menentukan sanksi bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.
Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Ahmad Royani karena tidak memenuhi ketentuan formal. Namun, hal ini tidak menjawab pokok persoalan yang diajukan, yaitu ketentuan perpanjangan SIM yang dianggap tidak adil dan tidak proporsional.











