GemaWarta – 15 Agustus 2026 | Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia, telah menjadi sorotan publik setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum prajurit BAIS TNI. Lima bulan telah berlalu sejak insiden tersebut, dan Andrie masih harus berjuang keras untuk memulihkan kondisi kesehatan fisik dan psikologisnya.
Kondisi Andrie Yunus pasca insiden penyiraman air keras sangat memprihatinkan. Ia telah menjalani tujuh kali operasi besar, termasuk tiga kali operasi mata dan empat kali operasi kulit. Kerusakan kornea pada mata kanannya mencapai 44 persen, yang mengakibatkan kemampuan penglihatannya menurun drastis.
Di tengah kondisi yang sulit, Andrie Yunus telah menerima penghargaan sebagai Golden Alumni di Top Indonesian Law Schools 2026. Penghargaan ini diberikan oleh Hukumonline sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi sivitas akademika dalam memajukan pendidikan dan literasi hukum di Indonesia.
Top Indonesian Law Schools 2026 juga menyoroti peran perguruan tinggi dalam membangun kualitas hukum. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, mengatakan bahwa perguruan tinggi, khususnya pendidikan tinggi hukum, memiliki ruang kolaborasi yang luas dengan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi. Kolaborasi ini diperlukan untuk memperkuat landasan ilmiah sekaligus memastikan kebijakan yang dibentuk memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus masih belum terpecahkan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memprotes janji Komisi III DPR RI terkait pembentukan Pansus/Panja yang menguap serta sikap pasif Timwas Intelijen DPR dalam mengusut kasus ini.
Dalam kesimpulan, Andrie Yunus telah menjadi simbol perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Meskipun ia masih harus berjuang keras untuk memulihkan kondisi kesehatannya, penghargaan yang diterimanya di Top Indonesian Law Schools 2026 telah membuktikan bahwa perjuangannya tidak sia-sia. Peran perguruan tinggi dalam membangun kualitas hukum juga sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibentuk memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat.









