GemaWarta – 14 Agustus 2026 | Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja di Indonesia. Dorongan tersebut disampaikan dalam konsolidasi pimpinan serikat pekerja dan buruh yang membahas rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jakarta.
Menurut Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi buruh saat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem pengupahan, pekerja kontrak, outsourcing, pengawasan ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga kepailitan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Omnibus Law, yaitu PP Nomor 34, 35, dan 36, harus dicabut karena memudahkan pekerja terkena PHK. Said menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus mengatur upah layak bagi pekerja, bukan upah murah, dan sistem hubungan kerja tidak boleh menerapkan easy hiring dan easy firing.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 43.805 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja, dengan Jawa Barat sebagai penyumbang terbesar sejumlah 8.830 orang. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebut 126.000 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam periode Januari-Mei berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif akibat PHK.
Koalisi buruh juga menyoroti masalah pesangon yang menjadi salah satu dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang harus dimuat dalam RUU Ketenagakerjaan. Said Iqbal menegaskan bahwa pencabutan PP tersebut harus menjadi bagian dari pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok.
Untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan kondisi pekerja di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan terlindungi.









