GemaWarta – 17 Agustus 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan transformasi layanan berupa pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan penerapan sistem kerja organisasi berbasis wilayah. Salah satu transformasi layanan yang dilakukan adalah peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah yang bisa dilakukan dalam waktu 10 hari saja.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan balik nama 10 hari menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan pertanahan yang dihadirkan sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Pada tahap awal, layanan Peralihan Hak Terintegrasi diterapkan di 17 Kantah yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Ke-17 Kantah tersebut antara lain Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat; Kantah Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok. Selain itu, juga ada Kantah Kabupaten Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, dan Kota Makassar.
Nusron menambahkan, pada September nanti ditargetkan ada 24 kantor pertanahan baru yang menerapkan layanan tersebut dan pada Desember nanti akan ada 100 kantor pertanahan tambahan yang menerapkan layanan itu. Masyarakat juga diminta untuk melapor jika pelayanan balik nama sertifikat tanah masih lebih dari 10 hari.
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo juga mengajukan peta bidang tanah terdampak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pembebasan lahan Flyover Gedangan. Sebanyak 122 bidang tanah akan diverifikasi sebelum masuk proses penaksiran harga atau appraisal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig mengatakan seluruh tahapan pembebasan lahan sejauh ini berjalan lancar. Seluruh bidang tanah terdampak kini telah terdata dengan baik. Untuk persoalan waris, pemerintah membantu proses administrasinya, sedangkan pembagian hak waris tetap menjadi kewenangan keluarga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo M Makhmud menjelaskan, terdapat 122 bidang tanah yang diajukan ke BPN. Pembebasan lahan Flyover Gedangan memasuki tahap verifikasi BPN dengan 122 bidang tanah terdampak.
Pemkab Sidoarjo menyiapkan sekitar Rp 450 miliar melalui skema multiyears untuk pembebasan lahan. Pembangunan fisik flyover sepanjang 447 meter ditargetkan dimulai pada 2027 dan akan didanai pemerintah pusat.











