GemaWarta – 27 April 2026 | Pemerintah Provinsi Banten resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik (PKL) untuk mobil dan motor berbasis baterai. Keputusan ini diambil selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026 yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa provinsi akan mengikuti regulasi pusat secara penuh. “Jika pusat sudah mengatur, kami ikuti,” ujarnya dalam konferensi pers di Serang, Minggu (26/4/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik serta mendukung target energi bersih nasional.
Namun, di balik semangat lingkungan, pemerintah provinsi juga mengingatkan tentang potensi dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Penggunaan kendaraan listrik terus meningkat dan berpotensi mengubah struktur PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ini memang dua sisi,” kata Dimyati. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara tujuan ramah lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah.
Kebijakan pembebasan pajak ini tidak bersifat unilateral. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait implementasi SE Mendagri. Proses tersebut meliputi:
- Analisis dampak fiskal jangka pendek dan menengah.
- Penyesuaian tarif retribusi lain untuk menutupi potensi penurunan PKB.
- Koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan kepatuhan registrasi kendaraan listrik.
Selain itu, pemerintah provinsi menyiapkan mekanisme kompensasi melalui peningkatan pajak daerah lain, seperti pajak hotel, restoran, dan reklame, guna menutupi defisit yang mungkin timbul. Upaya ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan percepatan transisi energi bersih tanpa mengorbankan keuangan daerah.
Penguatan infrastruktur pengisian daya (SPKLU) juga menjadi bagian integral dari program ini. Pemerintah Banten bekerja sama dengan PLN untuk memperluas jaringan SPKLU di seluruh kota, termasuk Tangerang, Cilegon, Serang, dan Pandeglang. Penambahan stasiun pengisian di area publik, pusat perbelanjaan, dan fasilitas pemerintah diharapkan menurunkan hambatan adopsi kendaraan listrik.
Sejumlah pihak industri otomotif dan asosiasi konsumen menyambut baik kebijakan pembebasan pajak. Mereka menilai langkah ini dapat menurunkan total biaya kepemilikan (Total Cost of Ownership) bagi konsumen, sehingga mempercepat pergantian armada konvensional yang masih mengandalkan bahan bakar minyak.
Di sisi lain, beberapa pengamat ekonomi mencatat bahwa daerah dengan konsentrasi industri berat, seperti Banten, harus hati-hati dalam menyeimbangkan insentif lingkungan dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur publik. “Kebijakan ini harus diiringi dengan perencanaan fiskal yang matang agar tidak menimbulkan kesenjangan pendapatan,” ujar seorang analis kebijakan fiskal.
Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik di Banten mencerminkan dinamika antara agenda hijau nasional dan realitas keuangan daerah. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, pusat, serta pemangku kepentingan sektor swasta, Banten berpotensi menjadi contoh sukses integrasi kebijakan lingkungan dan fiskal di Indonesia.
Ke depan, pemerintah Banten berjanji akan terus memantau implementasi kebijakan, melakukan evaluasi berkala, dan menyesuaikan strategi fiskal sesuai perkembangan pasar kendaraan listrik. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas udara, tetapi juga memperkuat posisi Banten sebagai provinsi yang progresif dalam mengadopsi teknologi bersih.











