GemaWarta – 23 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik (EV). Mulai tahun ini, kendaraan ramah lingkungan tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besaran pajak akan ditentukan masing-masing pemerintah daerah, menimbulkan variasi tarif di seluruh wilayah.
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyambut kebijakan tersebut dengan catatan penting. Chief Operating Officer Hyundai Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor kunci dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik. “Kami menghormati kewenangan daerah dalam menentukan skema insentif, namun kami berharap ada kejelasan yang konsisten agar konsumen tidak kebingungan,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (22/4).
Menurut Frans, kepastian pajak dan insentif fiskal akan memberikan rasa percaya diri kepada pembeli EV. Tanpa kepastian, biaya total kepemilikan dapat berubah-ubah tergantung lokasi, yang pada gilirannya dapat menghambat transisi ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Berbagai daerah memang memiliki prioritas dan kondisi ekonomi yang berbeda. Beberapa provinsi telah menawarkan insentif tambahan seperti potongan tarif listrik untuk pengisian baterai, sementara yang lain masih mempertimbangkan kembali besaran pajak. Hyundai menekankan bahwa perbedaan regulasi sebaiknya diimbangi dengan kebijakan pendukung yang membuat EV tetap kompetitif di pasar.
Perubahan kebijakan ini juga memunculkan perbandingan langsung antara mobil listrik dan mobil bensin dalam kelas yang sama. Contohnya, Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta yang keduanya masuk kategori SUV kompak. Dengan tidak lagi mendapatkan pembebasan penuh, Jaecoo J5 EV diperkirakan akan dikenai BBNKB sebesar 10–12 % dari harga jual, setara dengan Rp 28‑33 juta, dan PKB tahunan antara Rp 3‑5 juta tergantung kebijakan daerah.
Di sisi lain, Hyundai Creta yang berjenis bensin sudah dikenai pajak penuh sejak lama. BBNKBnya berada pada kisaran yang sama, 10‑12 % harga, namun PKB tahunan mencapai sekitar Rp 5,754,000. Berikut tabel perbandingan singkat:
| Model | BBNKB | PKB Tahunan |
|---|---|---|
| Jaecoo J5 EV | 10‑12% harga (≈Rp 28‑33 jt) | Rp 3‑5 jt |
| Hyundai Creta (bensin) | 10‑12% harga (≈Rp 28‑33 jt) | Rp 5,754,000 |
Meski beban pajak tahunan untuk EV tidak lagi nol, tetap lebih ringan dibandingkan mobil konvensional. Selisihnya berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2,7 juta per tahun, tergantung daerah. Namun, komponen BBNKB yang kembali diberlakukan mengurangi keunggulan biaya awal EV.
Para pelaku industri, termasuk Hyundai, menuntut agar pemerintah daerah tidak menaikkan pajak secara berlebihan. Mereka mengingatkan bahwa tujuan utama kebijakan pajak adalah mendukung transisi energi bersih, bukan menambah beban finansial konsumen.
Secara keseluruhan, regulasi baru membuka ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing, namun sekaligus menuntut adanya standar minimum yang jelas. Jika kebijakan ini dijalankan dengan transparansi dan koordinasi yang baik, diharapkan pasar kendaraan listrik Indonesia akan terus tumbuh, memberikan kontribusi signifikan terhadap target dekarbonisasi nasional.
Hyundai menutup pernyataannya dengan harapan bahwa kepastian kebijakan akan memperkuat kepercayaan konsumen, mempercepat adopsi EV, dan pada akhirnya menghasilkan manfaat lingkungan yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.











