GemaWarta – 27 April 2026 | Polisi mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang pria berpenampilan militer, yang mengaku sebagai kapten TNI, dan berhasil menipu sejumlah pedagang telur di wilayah Jakarta. Modus operandi pria tersebut mengaku mewakili kepentingan militer dalam distribusi telur, sehingga para pedagang rela menyerahkan uang jaminan dan menunggu pasokan yang tak pernah tiba. Akhirnya, kerugian total mencapai sekitar Rp7 juta.
Identitas tersangka terungkap ketika petugas menangkapnya di sebuah pasar tradisional pada hari Selasa, 23 April 2024. Tersangka, yang dikenal dengan sebutan “kapten” oleh korban, memakai seragam tiruan lengkap dengan lencana dan atribut TNI yang dipalsukan. Penampakan berwajah serius dan postur tinggi membuat para pedagang mempercayainya tanpa curiga.
Menurut saksi, penipuan dimulai sejak awal bulan April. Tersangka mendekati pedagang telur secara pribadi, menawarkan kontrak pasokan telur dengan harga di atas pasar, namun dengan syarat pembayaran di muka sebagai jaminan. “Dia bilang, kalau tidak bayar, nanti pasokannya bakal diblokir oleh militer,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. Karena rasa takut akan kemungkinan intervensi militer, korban menyerahkan uang tunai secara langsung.
Berikut kronologi singkat kejadian:
- 1 April 2024: Tersangka pertama kali menghubungi pedagang telur di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
- 5 April 2024: Empat pedagang menyerahkan uang jaminan total Rp1,5 juta.
- 12 April 2024: Tersangka menjanjikan pengiriman telur, namun tidak ada satupun yang datang.
- 18 April 2024: Keluhan para pedagang dilaporkan ke pihak keamanan setempat.
- 23 April 2024: Polisi berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang sama, setelah melakukan penyamaran.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Diinterogasi, ia mengaku memang pernah berpura‑pura menjadi anggota TNI selama tiga bulan terakhir, dengan tujuan memperoleh kepercayaan dan mengumpulkan uang dari pedagang. “Saya merasa mudah memanipulasi orang karena mereka menghormati seragam militer,” ungkapnya dengan nada sinis.
Penegak hukum menegaskan bahwa penggunaan atribut militer palsu termasuk dalam pelanggaran Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, tindakan menipu pedagang tergolong penipuan yang diatur dalam KUHP Pasal 378. Kedua pasal tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda yang signifikan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat luas. Banyak yang mengkritik lemahnya kontrol terhadap penjualan seragam militer palsu di pasar gelap. Organisasi veteran TNI pun mengeluarkan pernyataan resmi, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus ini dan menolak segala bentuk pencemaran nama baik institusi mereka.
Selain kerugian finansial, kasus ini menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai verifikasi identitas pihak yang mengklaim memiliki otoritas resmi. Ahli keamanan siber, Dr. Budi Santoso, menambahkan, “Masyarakat perlu waspada terhadap penampilan luar yang terlalu mengesankan. Selalu cek nomor identitas resmi atau hubungi kantor resmi terkait sebelum melakukan transaksi besar.”
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam penyebaran seragam palsu dan penipuan serupa. Hingga kini, belum ada laporan korban lain di luar Jakarta, namun kepolisian mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk melaporkan kejadian serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penampilan militer tidak selalu menjamin keabsahan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran publik dalam menghindari modus penipuan yang semakin canggih.











