GemaWarta – 30 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama 60 hari. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menahan kenaikan tarif yang dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar minyak penerbangan (avtur) yang telah melampaui 70 persen sejak awal April 2026.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Dr. Ir. Haris Muhammadun, menyambut baik langkah pemerintah namun menegaskan bahwa insentif PPN DTP bersifat sementara. “PPN DTP ini lebih sebagai peredam gejala, bukan solusi mendasar untuk memperkuat industri penerbangan,” ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa ketika musim ramai (high season) permintaan meningkat, mekanisme pasar tetap mendorong tarif naik meski PPN telah dihapus.
Menurut data internal MTI, kenaikan avtur diproyeksikan menambah harga tiket sebesar 9–13 persen. Pemerintah merespons dengan menambah fuel surcharge sebesar 38 persen dan meniadakan PPN sebesar 11 persen pada tiket ekonomi, sehingga beban langsung pada konsumen dapat ditekan selama periode dua bulan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan tersebut dapat membantu meredam inflasi transportasi udara, namun dampaknya terhadap perilaku konsumen terbatas. “Sebagian penumpang, terutama ASN dan korporasi, tidak sensitif terhadap penurunan harga tiket,” jelasnya.
MTI mengajukan serangkaian rekomendasi kebijakan struktural untuk memastikan keberlanjutan industri penerbangan setelah masa PPN DTP berakhir:
- Reformasi harga dan suplai avtur, termasuk diversifikasi sumber bahan bakar.
- Insentif fiskal bagi maskapai, seperti pengurangan sementara Pajak Penghasilan (PPh) badan.
- Insentif leasing pesawat dan relaksasi bea impor suku cadang untuk menjaga arus kas.
- Optimalisasi rute penerbangan, pengurangan delay, dan penerapan Performance Based Navigation (PBN) untuk menurunkan biaya navigasi.
- Penurunan biaya layanan bandara seperti ground handling, parkir, dan landing fee.
- Penguatan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) dalam negeri serta promosi penggunaan pesawat produksi nasional, misalnya buatan PT Dirgantara Indonesia.
- Peninjauan kembali aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini.
Haris menegaskan bahwa kebijakan PPN DTP yang berlaku hanya sekitar 60 hari tidak cukup untuk mengubah perilaku perjalanan jangka panjang maupun strategi harga maskapai. “Dampaknya ada, bahkan terasa nyata, tetapi tidak bertahan lama dan tidak mengubah fondasi industri,” katanya.
Jika ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi harga energi terus berlanjut, tekanan terhadap maskapai dan konsumen diproyeksikan akan meningkat. Oleh karena itu, MTI menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang bersifat sistemik, bukan sekadar stimulus jangka pendek.
Di sisi lain, konsumen tampak merespon positif kebijakan PPN DTP, dengan peningkatan load factor pada penerbangan domestik selama periode promosi. Namun, analis pasar memperingatkan bahwa setelah masa insentif berakhir, tarif dapat kembali naik jika tidak ada reformasi struktural yang mendasar.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah memberikan ruang napas sementara bagi industri penerbangan, namun tantangan jangka panjang masih menuntut solusi yang lebih komprehensif. Pemerintah diharapkan dapat mengintegrasikan rekomendasi MTI ke dalam agenda kebijakan energi dan transportasi untuk menjaga kestabilan harga tiket serta kelangsungan operasional maskapai di tengah dinamika pasar global.











