GemaWarta – 30 April 2026 | Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi saksi persidangan penting pada Rabu, 29 April 2026. Sidang kali ini mempertemukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Samuel Ardi Kristanto serta rekan terdakwa M. Yasin, yang dituduh melakukan pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Wijayanti, usia 80 tahun. Agenda utama adalah pembacaan eksepsi terdakwa yang diajukan oleh tim kuasa hukum, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia.
Menurut catatan persidangan, JPU sebelumnya telah menyampaikan dakwaan pada 15 April 2026, menuduh Samuel dan Yasin melakukan tindakan kekerasan serta merusak properti Nenek Elina. Namun, kuasa hukum Samuel menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi standar formalitas hukum. “Surat dakwaan tidak menyebutkan secara cermat dasar kepemilikan tanah dan bangunan, bahkan mengabaikan bukti kepemilikan yang dimiliki klien,” ujar Yafet Kurniawan saat membacakan eksepsi.
Berikut poin-poin utama yang dikemukakan dalam eksepsi terdakwa:
- Ketidaktegasan JPU dalam mengidentifikasi peran spesifik masing‑masing terdakwa, termasuk Samuel Ardi, M. Yasin, dan pihak lain yang disebutkan.
- Kurangnya penjelasan mengenai status hukum properti yang disengketakan, khususnya tidak ada penyebutan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen akta jual‑beli yang sah.
- Pengabaian atas bukti kepemilikan yang dimiliki terdakwa, seperti Akta Perikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual, dan Petok D.
- Ketidaksesuaian antara fakta peristiwa dan klasifikasi pidana; kuasa hukum berpendapat sengketa lebih bersifat perdata daripada pidana.
Robert Mantinia menambahkan, “Dakwaan JPU tidak menjelaskan kapan dan di mana tindakan kekerasan terjadi, sehingga menyulitkan kami menyusun pembelaan yang konkret.” Ia menekankan bahwa dokumen kepemilikan yang dipegang oleh Samuel menunjukkan bahwa rumah tersebut dibeli secara sah dan belum pernah dibatalkan secara hukum.
Hakim Ketua Majelis, Pujiono, mencatat bahwa Nenek Elina tidak hadir dalam persidangan, meskipun menjadi pelapor utama. JPU Ida Bagus, yang memimpin tim penuntut, meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan jawaban terhadap eksepsi. “Setelah mendengarkan eksepsi, kami memerlukan waktu untuk memberikan tanggapan yang komprehensif,” ungkapnya.
Sidang sebelumnya sempat ditunda oleh majelis hakim, menandakan kompleksitas kasus ini. Pada sesi berikutnya, dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026, JPU akan menyampaikan respons resmi terhadap eksepsi terdakwa. Jika eksepsi diterima, dakwaan dapat dibatalkan atau direvisi, yang berpotensi mengubah arah proses peradilan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang lansia yang menjadi korban dugaan pengusiran, serta menyoroti permasalahan kepemilikan properti di wilayah Surabaya. Pengacara Samuel menegaskan, “Kami siap memperjuangkan hak klien kami, termasuk hak atas properti yang sah dan kebebasan dari tuduhan yang tidak berdasar.”
Selain argumen hukum, sidang juga menampilkan aspek keamanan. Samuel masuk ruang sidang dengan pengawalan ketat oleh prajurit TNI dan petugas Kejaksaan, menandakan tingkat sensitivitas kasus. Meskipun begitu, suasana tetap kondusif, dengan hakim memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengemukakan pendapat secara lengkap.
Pengembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan hakim terhadap eksepsi terdakwa. Bila eksepsi ditolak, proses persidangan akan melanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan penyajian bukti fisik. Sebaliknya, apabila eksepsi diterima, maka proses dapat beralih ke mediasi atau penyelesaian perdata terkait kepemilikan rumah.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana prosedur hukum harus memperhatikan detail teknis dakwaan, terutama dalam kasus yang melibatkan sengketa properti dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Pengawasan publik dan media diharapkan dapat memastikan proses berjalan adil dan transparan.











