GemaWarta – 12 Juni 2026 | Kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dalam skandal korupsi tersebut. Praktik suap dan gratifikasi diduga berkaitan dengan aktivitas importasi barang yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus suap impor Bea Cukai. Raffi menegaskan tidak terkait dengan kasus yang ditangani KPK dan mengklarifikasi bahwa keberadaannya di depan gerai Blueray Cargo di New York pada Oktober 2024 murni untuk memenuhi ajakan foto bersama.
KPK juga mengungkap bahwa Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku memberikan uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai yang sempat viral karena lari usai diperiksa KPK. Pemberian tersebut diungkap John saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat total penerimaan sebesar Rp 100,6 triliun hingga April 2026, dengan kontribusi mencapai 29,9 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kinerja ini sekaligus mencerminkan peran strategis sektor kepabeanan dan cukai dalam mendukung penerimaan negara serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Kesimpulan, kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkembang, dengan KPK terus mengungkap praktik korupsi dan menetapkan tersangka. Sementara itu, Raffi Ahmad membantah terlibat dalam kasus tersebut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat kinerja positif dalam penerimaan negara.









