GemaWarta – 14 Juni 2026 | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kini terjerat skandal korupsi yang melibatkan penggelembungan harga motor listrik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan bos penyedia motor listrik PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik menemukan bahwa harga motor listrik yang digunakan dalam program MBG dipastikan tidak sesuai kewajaran. Satu unit motor listrik dibanderol sekitar Rp 42 juta, yang dinilai tidak masuk akal dan diduga merupakan hasil mark up yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan adanya kejanggalan dalam pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar pengadaan motor listrik.
Skandal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketahanan pangan masyarakat. Program MBG yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kini terancam gagal karena masalah korupsi. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah fondasi utama agenda transformasi ekonomi Indonesia, dan skandal ini dapat menghambat upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.
Kejagung telah meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat pendistribusian motor listrik yang masih tersimpan di gudang, agar dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung operasional program MBG di berbagai daerah. Namun, skandal ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemampuan pemerintah untuk mengelola program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan dari skandal ini adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, dan pemerintah harus lebih serius dalam menangani masalah ini. Skandal penggelembungan harga motor listrik MBG harus dijadikan pelajaran untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program pemerintah.









