Politik

PDIP Dorong Ambang Batas Parlemen Berjenjang: 6% untuk DPR, 5% untuk DPRD Provinsi

×

PDIP Dorong Ambang Batas Parlemen Berjenjang: 6% untuk DPR, 5% untuk DPRD Provinsi

Share this article
PDIP Dorong Ambang Batas Parlemen Berjenjang: 6% untuk DPR, 5% untuk DPRD Provinsi
PDIP Dorong Ambang Batas Parlemen Berjenjang: 6% untuk DPR, 5% untuk DPRD Provinsi

GemaWarta – 04 Mei 2026 | Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan pada hari Senin, 4 Mei 2026, bahwa partainya mendukung penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang. Menurutnya, ambang batas ideal di tingkat nasional adalah 6 persen, sementara di tingkat provinsi 5 persen, dan di tingkat kabupaten/kota 4 persen. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, dengan menekankan perlunya kesepakatan lintas parti dalam penyusunan RUU Pemilu yang akan datang.

Said Abdullah menjelaskan bahwa angka 6 persen di DPR setara dengan 38 kursi, atau sekitar 5,5‑6 persen dari total suara nasional. Ia menghitung angka tersebut dengan mengalikan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang berjumlah 19 dengan faktor dua, sehingga menghasilkan 38 kursi minimal yang diperlukan agar tiap partai dapat membentuk fraksi yang efektif. Menurutnya, struktur DPR yang terdiri dari 13 komisi dan 19 AKD menuntut setiap partai memiliki setidaknya dua orang di masing‑masing komisi serta dua orang di AKD agar fungsi representatif dapat berjalan optimal.

🔖 Baca juga:
Layanan SIM Keliling, Deaktivasi SIM Jio, dan Sim Nasional: Apa yang Perlu Anda Tahu di April 2026

Penjelasan Said menegaskan bahwa satu orang saja di satu komisi tidak cukup untuk menangani beban kerja legislatif yang kompleks. “Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” ujarnya. Dengan demikian, ambang batas 38 kursi dianggap sebagai standar minimal yang dapat menjamin keberlangsungan kerja legislatif dan mengurangi fragmentasi politik di DPR.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR (yang berjumlah 13) menjadi acuan ambang batas bagi partai politik. Yusril berpendapat bahwa setiap partai harus memperoleh minimal 13 kursi untuk dapat duduk dan membentuk fraksi. PDIP menanggapi usulan tersebut dengan menekankan bahwa fokus utama harus pada kemampuan partai untuk mengisi posisi di komisi dan AKD secara memadai, bukan sekadar jumlah kursi yang setara dengan jumlah komisi.

🔖 Baca juga:
Moge Terbakar di Denpasar: Video Viral Pecah Heboh, Sementara Tragedi Bocah 10 Tahun di Toraja Utara Mengguncang Nasional

PDIP juga menekankan pentingnya penerapan ambang batas berjenjang hingga ke tingkat DPRD. Dalam penjelasannya, Said Abdullah mengutip contoh konkret: “Jika tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan di tingkat kabupaten/kota 4 persen.” Ia menambahkan bahwa tanpa ambang batas di daerah, kerja lembaga legislatif daerah dapat terganggu, terutama bagi partai‑partai kecil yang berpotensi kehilangan representasi.

Reaksi dari partai lain juga muncul. Partai Gema Bangsa, yang dipimpin oleh Ahmad Rofiq, menilai bahwa upaya menaikkan ambang batas parlemen dapat melanggar konstitusi, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU‑XXII/2024 menekankan bahwa penentuan ambang batas harus rasional dan berbasis kajian komprehensif. Meskipun begitu, PDIP tetap berpegang pada angka 6‑5‑4 persen sebagai solusi yang seimbang antara representasi dan efektivitas legislasi.

🔖 Baca juga:
PDIP: Intervensi Pemerintah dalam RUU Pemilu Bisa Tarik Demokrasi Mundur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu tidak akan tergesa‑gesa. Ia menegaskan bahwa simulasi dan kajian internal akan terus dilakukan hingga menjelang pemilu, memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar memenuhi angka ambang batas, tetapi juga menjamin kualitas undang‑undang.

Secara keseluruhan, posisi PDIP menekankan pentingnya kesepakatan lintas partai dalam menentukan ambang batas parlemen yang realistis, berjenjang, dan dapat menampung keberagaman politik di seluruh tingkatan pemerintahan. Dengan target 6 persen di DPR, 5 persen di DPRD provinsi, dan 4 persen di DPRD kab/kota, PDIP berharap dapat menciptakan legislatur yang lebih stabil, representatif, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta pembuatan kebijakan secara efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *