GemaWarta – 07 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Selasa (5 Mei 2026) menandatangani serangkaian keputusan penting yang berakar dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dipimpin oleh mantan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Sepuluh poin rekomendasi yang disampaikan Jimly kepada Istana Merdeka meliputi pembatasan jabatan polisi di luar institusi, penguatan Komisi Pengawas Kepolisian Nasional (KPKN), serta penetapan mekanisme tetap bagi pengangkatan Kapolri.
Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Merdeka, Jimly menjelaskan bahwa batasan jabatan polisi di luar Polri akan diatur secara limitatif, serupa dengan peraturan yang mengatur perwira militer. Tujuannya adalah menutup celah yang selama ini memungkinkan anggota polisi mengisi posisi strategis di lembaga pemerintahan atau perusahaan milik negara tanpa pengawasan yang memadai. Kebijakan ini diharapkan menurunkan potensi konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas aparatur kepolisian.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa regulasi tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau undang‑undang yang sedang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian terkait. “Kita tidak bisa membiarkan polisi berperan secara lepas di luar institusi tanpa batas yang jelas,” ujar Prabowo, menambahkan bahwa pembatasan ini akan memperkuat profesionalisme Polri serta menegaskan bahwa tugas utama kepolisian tetap pada penegakan hukum dan keamanan publik.
Selain pembatasan jabatan luar, lima rekomendasi utama lainnya yang telah disetujui meliputi: (1) revisi Undang‑Undang Kepolisian (UU Kepolri) untuk menambah wewenang KPKN, (2) pemberian sanksi administratif bagi pelanggar kode etik, (3) penyempurnaan sistem merit dalam promosi jabatan, (4) penguatan mekanisme pengawasan internal melalui inspektorat, serta (5) penetapan standar kompetensi yang lebih ketat bagi calon perwira.
Jimly menuturkan bahwa KPRP tidak lagi mengusulkan pembentukan kementerian keamanan baru yang mengawasi Polri, karena analisis menunjukkan bahwa manfaatnya lebih kecil dibanding risiko fragmentasi koordinasi keamanan nasional. “Presiden memutuskan untuk tidak melanjutkan usulan tersebut, mengingat potensi kerugian institusional yang lebih besar,” jelasnya.
Dalam hal pengangkatan Kapolri, meskipun ada perdebatan internal tentang mekanisme baru, Presiden Prabowo memilih mempertahankan prosedur lama, yakni pengangkatan langsung oleh presiden dengan persetujuan DPR. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan serupa untuk penunjukan Panglima TNI, menegaskan konsistensi dalam tata kelola kepemimpinan institusi keamanan.
Reformasi ini juga mencakup penguatan Komisi Pengawas Kepolisian Nasional (KPKN). Jimly menekankan pentingnya KPKN memiliki otoritas yang mengikat serta keanggotaan yang independen, sehingga dapat berperan efektif dalam menilai kinerja Polri, mengawasi penggunaan kekuasaan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. KPKN diharapkan menjadi lembaga yang tidak hanya bersifat advisory, melainkan juga memiliki kekuatan eksekutif dalam menegakkan rekomendasi.
Seluruh langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi yang lebih luas, termasuk peninjauan kembali peran Polri dalam lembaga-lembaga pemerintahan, serta upaya memperbaiki citra institusi di mata publik. Jimly menyatakan keyakinannya bahwa dengan regulasi yang jelas, Polri akan dapat fokus pada tugas pokoknya tanpa terganggu oleh kepentingan eksternal.
Di akhir konferensi, Jimly menutup dengan harapan bahwa semua pihak—pemerintah, DPR, KPKN, dan elemen masyarakat—akan berkolaborasi demi tercapainya reformasi yang berkelanjutan. “Reformasi bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan perubahan budaya kerja yang menempatkan integritas di atas segala kepentingan,” pungkasnya.
Kesimpulannya, keputusan Presiden Prabowo untuk mengadopsi sepuluh rekomendasi Jimly menandai langkah signifikan dalam proses reformasi Polri. Pembatasan jabatan polisi di luar institusi, penguatan KPKN, serta penegasan mekanisme pengangkatan Kapolri menjadi pilar utama yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian Indonesia ke depannya.











