Politik

PSI Panggil Grace Natalie untuk Klarifikasi Internal, Tolak Bantuan Hukum Institusional

×

PSI Panggil Grace Natalie untuk Klarifikasi Internal, Tolak Bantuan Hukum Institusional

Share this article
PSI Panggil Grace Natalie untuk Klarifikasi Internal, Tolak Bantuan Hukum Institusional
PSI Panggil Grace Natalie untuk Klarifikasi Internal, Tolak Bantuan Hukum Institusional

GemaWarta – 07 Mei 2026 | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Rabu (6/5/2026) secara resmi meminta Sekretaris Dewan Pembina, Grace Natalie, memberikan klarifikasi internal terkait laporan polisi yang menjeratnya karena mengunggah potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Permintaan itu muncul bersamaan dengan penegasan parti bahwa tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan, melainkan hanya dukungan pribadi sebagai sahabat.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat, yang terdiri atas sekitar 40 organisasi Islam, kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut menuduh Grace Natalie, bersama dua aktivis media sosial Ade Armando dan Permadi Arya, melakukan penghasutan melalui penyebaran potongan video JK yang diunggah di platform media sosial pada tahun 2019. Nomor laporan polisi tercatat sebagai LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

🔖 Baca juga:
Kejutan Reshuffle Kabinet: Prabowo Didorong Bentuk ‘Kabinet Perang’ dan Reaksi Besar Partai

Dalam keterangannya, Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa “pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi. Bahwa Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal. Jadi secara kelembagaan kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.” Ahmad Ali menambahkan bahwa partai tetap menghormati proses hukum dan tidak akan mencampuri urusan pribadi meski yang bersangkutan merupakan kader partai.

  • PSI menolak memberikan bantuan hukum institusional.
  • Grace Natalie diminta memberi klarifikasi internal.
  • Laporan polisi terkait potongan video JK disampaikan oleh aliansi ormas Islam.

Prinsip PSI terkait penegakan hukum juga diulang oleh Ahmad Ali, yang menekankan bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses tanpa kecuali. “Siapapun yang melakukan tindak pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum. Jadi tidak, tidak karena Broron adalah kader PSI, tapi siapapun yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab,” ujarnya.

🔖 Baca juga:
Rudy Masud Minta Maaf, Janji Tanggung Kursi Pijat Rp 125 Juta, Tegas Tidak Cari Alasan

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menilai pasal yang dilaporkan berhubungan dengan dugaan penghasutan melalui media elektronik. Sementara Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan ketiga sosok tersebut karena mengunggah potongan video ceramah JK yang dianggap dapat menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menanggapi kasus ini dengan memanggil Grace Natalie, serta kader lain seperti Cheryl dan Ara, untuk dimintai keterangan terkait potensi pelanggaran aturan kampanye. Meskipun demikian, tidak ada indikasi resmi bahwa kasus ini akan memengaruhi hak pilih atau pencalonan Grace Natalie dalam pemilu mendatang.</n

🔖 Baca juga:
Penembakan Trump: Terungkap Video Pengamanan Tembus dalam 4 Detik, Pelaku Diduga Teradikalisasi

Secara politik, pernyataan PSI menegaskan batasan antara dukungan pribadi dan tanggung jawab institusional. Langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas partai sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan bila partai terlibat langsung dalam pembelaan hukum. Pengamat politik menilai bahwa keputusan PSI dapat memperkuat citra partai sebagai entitas yang menegakkan prinsip hukum, meski menimbulkan pertanyaan tentang solidaritas internal terhadap kader yang sedang menghadapi proses hukum.

Keputusan akhir mengenai bantuan hukum masih bergantung pada perkembangan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Sementara itu, Grace Natalie diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai kepada pimpinan PSI, sehingga partai dapat menilai langkah selanjutnya secara internal tanpa melanggar prinsip akuntabilitas hukum yang telah disampaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *