GemaWarta – 08 Mei 2026 | Pengadilan militer kasus penyerangan Andrie Yunus dengan air keras dinilai penuh sandiwara oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, TAUD mencatat beberapa kejanggalan yang menunjukkan bahwa pengadilan militer tidak berpihak pada korban.
Salah satu kejanggalan yang disoroti TAUD adalah pernyataan hakim yang dinilai tidak berpihak pada korban. TAUD juga menilai bahwa peradilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama. Dalam persidangan, terdakwa dari satuan Denma BAIS TNI hadir sebagai saksi, yang dinilai TAUD sebagai upaya untuk mempengaruhi proses persidangan.
TAUD juga menyoroti bahwa peradilan militer tidak dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban, yaitu Andrie Yunus. Dalam persidangan, hakim juga bertanya tentang pola pikir terdakwa yang melakukan penyerangan, yang dinilai TAUD sebagai upaya untuk memahami motivasi terdakwa.
Dalam kasus ini, Andrie Yunus menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh prajurit TNI. Total, ada empat orang yang kini sudah duduk sebagai terdakwa. Dalam persidangan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa, hal keji itu dilakukan karena dendam terhadap aksi Andrie yang dinilai menginjak marwah TNI lewat aksi advokasinya.
TAUD berharap bahwa pengadilan militer dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi korban, yaitu Andrie Yunus. TAUD juga berharap bahwa peradilan militer dapat dijalankan dengan transparan dan adil, tanpa ada upaya untuk mempengaruhi proses persidangan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pengadilan militer kasus Andrie Yunus dinilai penuh sandiwara oleh TAUD. TAUD berharap bahwa pengadilan militer dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi korban dan dijalankan dengan transparan dan adil.











