HUKUM

Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Dikawal Ketat TNI-Polri

×

Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Dikawal Ketat TNI-Polri

Share this article
Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Dikawal Ketat TNI-Polri
Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Dikawal Ketat TNI-Polri

GemaWarta – 09 Mei 2026 | Ammar Zoni, aktor yang terlibat dalam kasus narkotika, telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani proses hukum di Jakarta. Ia berstatus tahanan titipan di Jakarta untuk persidangan kasus narkoba hingga putusan. Pihak Ammar menghormati keputusan, tim hukum akan susun strategi baru ke depan.

Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Proses pemindahan dilakukan sekitar pukul 23.55 WIB setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap para warga binaan selesai dilaksanakan.

🔖 Baca juga:
Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surat Ke MA dan DPR: Tuduhan Ketidakseimbangan dalam Kasus Chromebook

Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta. Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

Proses penerimaan para narapidana dilakukan sesuai prosedur pengamanan dan administrasi yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Petugas melakukan serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi administrasi lainnya sebelum penempatan dilakukan.

Ammar Zoni sebelumnya telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

🔖 Baca juga:
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir di Sidang, Pengamat Sebut Bisa Jadi Contempt of Court

Dalam sidang itu, hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.

Kini, Ammar Zoni akan menjalani masa hukumannya di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah proses persidangan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya selesai.

Kasus Ammar Zoni ini menjadi sorotan karena sebelumnya sang aktor sempat memohon agar tidak ditempatkan lagi di lapas tersebut saat membacakan pleidoi di persidangan. Namun, keputusan telah ditetapkan dan Ammar Zoni harus menerima konsekuensi dari tindakannya.

🔖 Baca juga:
Terungkap, Penyerang Andrie Yunus Tak Bertugas di Hotel Fairmont Saat Pembahasan RUU TNI

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus narkotika telah menjadi isu yang cukup mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah. Banyak kasus yang melibatkan selebriti dan tokoh masyarakat, sehingga mengundang perhatian dan sorotan dari publik.

Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang bahaya narkotika, serta memperkuat sistem hukum dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *