HUKUM

Teddy Pardiyana Gagal Dapat Pengakuan Hak Ahli Waris Lina Jubaedah

×

Teddy Pardiyana Gagal Dapat Pengakuan Hak Ahli Waris Lina Jubaedah

Share this article
Teddy Pardiyana Gagal Dapat Pengakuan Hak Ahli Waris Lina Jubaedah
Teddy Pardiyana Gagal Dapat Pengakuan Hak Ahli Waris Lina Jubaedah

GemaWarta – 10 Mei 2026 | Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan Teddy Pardiyana untuk mengakui putranya, Bintang, sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Putusan ini menyatakan bahwa permohonan tersebut cacat formil karena salah prosedur.

Teddy Pardiyana, yang merupakan duda Lina Jubaedah, mengajukan permohonan untuk mengakui Bintang sebagai ahli waris karena ingin memberikan kejelasan hukum bagi putranya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan karena harus diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.

🔖 Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Selamatkan Rp8,66 Miliar

Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding atau gugatan. Namun, mereka masih bingung tentang objek warisan yang akan dicantumkan dalam gugatan karena Teddy Pardiyana hanya ingin memberikan kejelasan hukum bagi putranya, bukan mempermasalahkan objek warisan.

Sengketa warisan ini telah berlangsung sejak kepergian Lina Jubaedah pada Januari 2020. Aset yang dipersengketakan meliputi bangunan indekos, tanah, hingga perhiasan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

🔖 Baca juga:
Skandal Korupsi MBG: Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya

Teddy Pardiyana dan keluarga Sule telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa warisan ini secara kekeluargaan, namun upaya tersebut belum berhasil. Teddy Pardiyana berharap bahwa putranya, Bintang, dapat memiliki dokumen hukum yang jelas mengenai garis keturunannya.

Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa Teddy Pardiyana belum berhasil mendapatkan pengakuan hak ahli waris untuk putranya, Bintang. Namun, pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak putranya dan memberikan kejelasan hukum bagi keluarganya.

🔖 Baca juga:
Putusan PTUN Tolak Gugatan Fadli Zon: Penggugat Siap Banding, Apa Artinya bagi Penanganan Tuduhan Pemerkosaan Massal 1998?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *