HUKUM

Ammar Zoni Jalani Masa Hukuman di Nusakambangan Setelah Divonis 7 Tahun

×

Ammar Zoni Jalani Masa Hukuman di Nusakambangan Setelah Divonis 7 Tahun

Share this article
Ammar Zoni Jalani Masa Hukuman di Nusakambangan Setelah Divonis 7 Tahun
Ammar Zoni Jalani Masa Hukuman di Nusakambangan Setelah Divonis 7 Tahun

GemaWarta – 11 Mei 2026 | Muhammad Ammar Akbar, atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni, telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar bersama empat narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk menjalani masa pidana.

Menurut Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, pemindahan Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 23.55 WIB. Mereka tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

🔖 Baca juga:
Skandal Terdakwa: Dari Korupsi Sekolah hingga Pengeroyokan Malam, Kasus Mengguncang Jambi dan NTB

Sebelumnya, Ammar Zoni telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim, yakni 9 tahun penjara. Ammar Zoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Jon menyatakan bahwa upaya banding tidak menjadi jaminan hukuman Ammar Zoni bakal dikurangi. Ia juga menegaskan bahwa berat bagi Ammar untuk mengajukan upaya banding karena lima terdakwa lainnya dalam perkara itu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

🔖 Baca juga:
Ammar Zoni Siapkan Banding, Kuasa Hukum Baru Siap Bedah Ulang Kasus Narkoba

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut menyebutkan bahwa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya akan dikembalikan ke Nusakambangan setelah divonis atau persidangan selesai.

Ini menjadi kali kedua Ammar Zoni mendekam di Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman di lapas tersebut dalam kasus narkotika lainnya. Ammar Zoni dikenal sebagai aktor sinetron yang telah membintangi beberapa judul sinetron populer.

🔖 Baca juga:
Penggerebekan Markas Judol Internasional di Jakarta Barat

Kasus narkotika yang melibatkan Ammar Zoni ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan bahwa seorang aktor yang telah memiliki karir yang sukses harus terjerat dalam kasus narkotika. Namun, hukum harus ditegakkan dan Ammar Zoni harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *