GemaWarta – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Pada Kamis (16/4/2026), Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurut pernyataan yang disampaikan di Pengadilan Militer II-08, para terdakwa menujukkan tindakan tersebut semata‑mata karena dendam pribadi terhadap Andrie Yunus.
Penjelasan Andri Wijaya didasarkan pada hasil pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diambil dari keempat terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Sami Lakka (SL), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. “Motif yang kami dalami sampai saat ini masih bersifat dendam pribadi terhadap saudara Andrie Yunus,” tegas Andri di ruang sidang.
Insiden penyiraman terjadi pada Kamis (12 Maret 2026) malam, tepat setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Siraman air keras menyebabkan Andrie terjatuh dari sepeda motor, mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 % pada tubuh. Warga sekitar memberikan pertolongan pertama, sementara pelaku melarikan diri menuju Jalan Salemba Raya.
Setelah penyelidikan, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 pada 16 April 2026. Kepala Pengadilan Militer II-08, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa keempat oknum kini berstatus terdakwa dan berada dalam penahanan. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang diserahkan meliputi satu gelas tumbler, kacamata, kaus putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam dengan busa, flash disk berisi video, botol aki bekas, serta botol sisa cairan pembersih karat.
Kasus ini juga menarik sorotan publik terhadap kemungkinan munculnya tersangka tambahan. Andri Wijaya mengingatkan bahwa jika dalam persidangan ditemukan fakta baru, penyidikan lanjutan tetap akan dilakukan. “Jika ada tersangka dari sipil, maka akan di‑split sesuai prosedur hukum acara dan SOP Mahkamah Agung,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen militer untuk menindaklanjuti setiap temuan baru, tanpa mengabaikan prosedur peradilan.
Penuntutan terhadap keempat terdakwa menggunakan dakwaan berlapis, yang mencakup pasal‑pasal berikut:
- Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 – pidana penjara maksimal 12 tahun (dakwaan primer).
- Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C – pidana penjara maksimal 8 tahun (dakwaan subsider).
- Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C – pidana penjara maksimal 7 tahun (dakwaan lebih subsidi).
Pengadilan Militer menjadwalkan pembacaan dakwaan pada 29 April 2026. Sidang tersebut diharapkan mengungkap lebih jelas mengenai alasan pribadi yang mendorong para prajurit melakukan aksi kekerasan terhadap seorang aktivis HAM. Selain itu, proses persidangan juga akan menilai apakah ada unsur lain yang melibatkan pihak sipil, mengingat publik menilai bahwa empat oknum saja tidak cukup menjelaskan keseluruhan jaringan pelaku.
Kondisi Andrie Yunus tetap dipantau secara medis. Pemeriksaan menunjukkan luka mata kanan serta luka bakar yang mengancam fungsi kulit secara luas. Aktivis KontraS menyatakan tekad untuk melanjutkan perjuangannya meski harus menghadapi ancaman fisik. “Saya tidak akan mundur. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya perlindungan terhadap aktivis yang berjuang untuk keadilan,” ujar Andrie dalam pernyataan singkat sebelum kembali ke rumah sakit.
Kasus penyiraman air keras ini menambah deretan insiden yang menyoroti hubungan antara aparat militer dan aktivis masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai bahwa motif pribadi dapat menutupi kepentingan politik atau agenda lain, sehingga penting bagi lembaga peradilan untuk mengusut secara transparan. Pemerintah menegaskan akan terus memantau proses persidangan demi memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan prinsip supremasi hukum.
Secara keseluruhan, penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut bukan sekadar aksi spontan, melainkan dipicu oleh dendam pribadi yang telah berkembang selama beberapa waktu. Dengan proses peradilan yang sedang berjalan, publik menantikan hasil akhir yang dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.











