BERITA

Gaji ke-13 PNS Daerah Cair, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu

×

Gaji ke-13 PNS Daerah Cair, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu

Share this article
Gaji ke-13 PNS Daerah Cair, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu
Gaji ke-13 PNS Daerah Cair, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu

GemaWarta – 05 Juni 2026 | Gaji ke-13 PNS daerah masih menjadi pertanyaan bagi banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) yang belum menerima tambahan penghasilan tersebut. Meskipun pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 sejak 2 Juni 2026, realisasi pembayaran untuk ASN daerah masih sangat rendah.

Data terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa baru sebagian kecil pemerintah daerah yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah masih sangat minim.

🔖 Baca juga:
Mumbai: Kota yang Berkembang, Tantangan dan Peluang

Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, baru 5 pemda yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya. Dengan demikian, sebagian besar ASN daerah masih menunggu proses pencairan dari masing-masing pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Artinya, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS daerah dapat berbeda-beda di setiap wilayah karena bergantung pada kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing pemerintah daerah.

🔖 Baca juga:
Libur Bulan Mei 2026: Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama yang Masih Tersisa

ASN daerah yang belum menerima gaji ke-13 disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota tempat mereka bekerja. Sementara itu, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan secara langsung meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu untuk segera membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah cepat ini diambil agar para abdi negara tersebut tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menikmati hak mereka, di mana total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah telah mencapai sekitar Rp 60 miliar. Besaran nilai yang diterima oleh setiap pegawai adalah setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok, yang kemudian ditambah dengan berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan yang mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

🔖 Baca juga:
Jadwal Sholat Jakarta Hari Ini dan Informasi Penting Lainnya

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN dan PPPK dapat segera memanfaatkan dana tersebut dengan bijak. Diharapkan, dana segar ini mampu menjadi solusi jitu bagi para orang tua dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan pokok rumah tangga, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan anak-anak mereka menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Kesimpulan, gaji ke-13 PNS daerah masih dalam proses pencairan dan ASN daerah yang belum menerima gaji ke-13 disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota tempat mereka bekerja. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN dan PPPK untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *