BERITA

Kasus Penggelapan Pajak Rp580 Miliar: DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka

×

Kasus Penggelapan Pajak Rp580 Miliar: DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka

Share this article
Kasus Penggelapan Pajak Rp580 Miliar: DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka
Kasus Penggelapan Pajak Rp580 Miliar: DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka

GemaWarta – 14 Mei 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan baja, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp580 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menyatakan bahwa para tersangka tersebut berinisial RS, CX, HG, GM, dan LCH. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah setelah tim penyidik PNS (PPNS) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

🔖 Baca juga:
Mobil Listrik Honda Dihentikan Setelah 3 Tahun, Siapkan Pengganti Murah di Tengah Persaingan EV Global

Ia merinci para tersangka terdiri atas satu warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA). Saat ini, pihak DJP telah bekerja sama dengan kantor wilayah imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kelimanya.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen keuangan mengenai adanya transaksi yang tidak mencerminkan profil wajib pajak selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019. Adapun tiga perusahaan yang terlibat adalah PT Putra Steel Indonesia (PSI) dan PT Putra Steel Merdeka (PSM) yang berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Tangerang, serta PT BPN yang berlokasi di kawasan industri wilayah Serang.

Aim menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, mereka melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) tanpa memungut PPN serta menggunakan rekening pihak lain (nominee) untuk menampung hasil penjualan.

🔖 Baca juga:
Harga Buyback Emas Antam Hari Senin, 27 April 2026 Turun Tajam, Pajak PPh 0,25% Diperhitungkan

Pengurus perusahaan tidak melakukan upaya pembetulan laporan keuangan meskipun mengetahui data tersebut tidak sesuai keadaan sebenarnya. Perbuatan ini juga dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam proses penyidikan, tim PPNS telah melakukan penggeledahan di lokasi pabrik pada 5 Februari 2026 yang turut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen, alat bukti digital, serta meminta keterangan dari para pegawai.

Hingga saat ini, wajib pajak tercatat baru membayar kerugian pendapatan negara sebesar Rp45,2 miliar dari total potensi kerugian sebesar Rp580 miliar.

🔖 Baca juga:
Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 3 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penggelapan pajak merupakan tindakan yang sangat merugikan negara dan harus ditindak tegas. DJP Banten akan terus melakukan penyidikan dan penagihan pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *