GemaWarta – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Tindakan ini merupakan implementasi konkret dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Penonaktifan akun dilakukan secara bertahap sejak akhir Maret 2026, setelah PP TUNAS mulai diberlakukan secara penuh pada 28 Maret. TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi melaporkan jumlah akun yang ditutup, sekaligus menyerahkan dokumen komitmen kepada pemerintah. Meutya Hafid menilai langkah ini sebagai bukti kepedulian platform digital terhadap keamanan anak di ruang maya.
Berikut rangkaian langkah yang diambil TikTok dan respons pemerintah:
- 15 April 2026 – Menteri Meutya Hafid mengumumkan melalui akun Instagram resmi Kemkomdigi bahwa TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah umur.
- 10 April 2026 – Data resmi menunjukkan akumulasi penutupan akun mencapai angka tersebut.
- 28 Maret 2026 – PP TUNAS mulai berlaku penuh, mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik menegakkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses media sosial.
- Sepanjang April 2026 – Pemerintah terus memantau kepatuhan platform lain, termasuk Roblox, X, Bigo Live, Instagram, Threads, dan Facebook.
Selain menutup akun, TikTok juga melakukan penyesuaian tampilan antarmuka, menambahkan peringatan usia pada halaman pendaftaran, serta menyiapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Platform tersebut menyatakan akan melakukan pembaruan berkala untuk memastikan kebijakan tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Respons positif tidak hanya datang dari pemerintah, melainkan juga dari kalangan orang tua dan organisasi perlindungan anak. Mereka menyambut baik tindakan TikTok sebagai langkah preventif yang dapat mengurangi risiko paparan konten tidak pantas, cyberbullying, dan interaksi dengan orang asing yang berbahaya.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan tidak berhenti pada satu platform. Meutya Hafid menambahkan, “Kami mengharapkan platform lain segera melaporkan tindakan serupa dan menyesuaikan sistem mereka sesuai PP TUNAS. Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama.”
Dalam hal ini, Roblox menjadi contoh platform yang masih dalam proses penyesuaian. Meskipun telah menambahkan fitur perlindungan, pemerintah mencatat masih terdapat celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal, sehingga belum dapat dinyatakan patuh penuh.
Berikut tabel ringkas yang menggambarkan status kepatuhan beberapa platform digital utama di Indonesia:
| Platform | Status Kepatuhan | Keterangan |
|---|---|---|
| TikTok | Patuh | 780.000 akun anak ditutup, dokumen komitmen diserahkan |
| Roblox | Belum Patuh | Masih ada celah komunikasi dengan orang tak dikenal |
| Instagram, Threads, Facebook (Meta) | Patuh | Sudah menyesuaikan batas usia dan verifikasi |
| X (Twitter) | Patuh | Laporan kepatuhan telah diterima |
| Bigo Live | Patuh | Menyesuaikan kebijakan usia minimum |
Langkah penutupan akun anak di TikTok ini dipandang sebagai pencapaian awal yang signifikan. Pemerintah menargetkan agar angka penutupan akun terus bertambah seiring dengan peningkatan mekanisme verifikasi dan edukasi bagi orang tua. Selain itu, Kementerian Kominfo berencana mengeluarkan pedoman tambahan bagi penyedia layanan digital, termasuk persyaratan audit rutin dan sanksi bagi yang melanggar.
Dengan semakin ketatnya regulasi dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital, diharapkan seluruh ekosistem digital Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang aman, edukatif, dan bebas dari bahaya online bagi generasi muda.









