Politik

Bobby Nasution Dituduh Menampar Sopir BUMD Karena Pakai Narkoba: Fakta, Reaksi, dan Implikasi Hukum

×

Bobby Nasution Dituduh Menampar Sopir BUMD Karena Pakai Narkoba: Fakta, Reaksi, dan Implikasi Hukum

Share this article
Bobby Nasution Dituduh Menampar Sopir BUMD Karena Pakai Narkoba: Fakta, Reaksi, dan Implikasi Hukum
Bobby Nasution Dituduh Menampar Sopir BUMD Karena Pakai Narkoba: Fakta, Reaksi, dan Implikasi Hukum

GemaWarta – 17 April 2026 | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan ia menampar sopir direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Jumat, 10 April 2026. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Kantor KONI Sumut saat penyerahan tali asih atlet peraih medali SEA Games 2025. Menurut narasi yang beredar, sopir yang bersangkutan diketahui menggunakan narkoba jenis vape, yang kemudian memicu tindakan tegas dari gubernur.

Dalam kesempatan yang diberikan setelah Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu, 15 April 2026, Bobby menjelaskan bahwa ia tidak menampar secara fisik, melainkan menegur sopir tersebut karena dianggap tidak pantas menggunakan uang gaji yang berasal dari dana pemerintah provinsi untuk kepentingan pribadi. “Itu ya, saya sampaikan, dia digaji pakai uang kita. Dia pegawai kita, walaupun bukan langsung pegawai Pemerintah Provinsi, tetapi BUMD. BUMD itu uangnya tetap dari Pemerintah Provinsi, masa sudah digaji beli narkoba, kan tidak cocok,” ujar Bobby.

🔖 Baca juga:
Habib Aboe Menangis di MKD: Minta Maaf atas Pernyataan Kontroversial tentang Ulama dan Narkoba di Madura

Bobby menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menyebut BNN sebagai pihak yang memberi informasi langsung kepada dirinya mengenai keberadaan sopir yang terlibat. “Dia kan langsung ditangani sama BNN ya, itu yang ngasih tahu saya ke BNN langsung loh,” katanya.

Reaksi dari kalangan akademisi dan pakar kebijakan publik pun muncul. Agustinus Subarsono, pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, menilai tindakan fisik yang dilakukan gubernur tidaklah tepat. Menurut Subarsono, prosedur disiplin pegawai harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia menekankan bahwa sanksi fisik tidak tercantum dalam peraturan tersebut dan sebaiknya diselesaikan melalui jalur komunikasi formal, seperti panggilan telepon kepada direktur BUMD atau pemberian teguran tertulis.

Subarsono menambahkan, “Gubernur seharusnya mencurahkan energi dan waktu untuk kebijakan makro yang berdampak luas bagi masyarakat, bukan mengurusi masalah kecil seperti ini secara fisik.” Pandangan serupa juga diungkapkan oleh beberapa pengamat politik yang menilai insiden ini dapat menurunkan citra kepemimpinan Bobby, terutama menjelang pemilihan kepala daerah berikutnya.

Dari sisi hukum, tindakan penamparan tidak memiliki landasan dalam peraturan disiplin aparatur negara. Jika terbukti secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik atau bahkan tindak kekerasan. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga pengawas lainnya yang membuka penyelidikan formal terkait insiden ini.

BNN sendiri menyatakan bahwa penyelidikan terkait penggunaan narkoba oleh sopir BUMD sedang berjalan. Pihak BNN belum mengungkap identitas lengkap tersangka demi menjaga privasi dan keamanan proses hukum. Namun, mereka menegaskan bahwa setiap kasus narkoba yang melibatkan pegawai negeri akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

🔖 Baca juga:
Mutasi Kajari Karo Danke Rajagukguk: Langkah Tegas Kejaksaan Usai Polemik Kasus Amsal Sitepu

Insiden ini juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat tentang penggunaan dana publik. Kritik muncul bahwa gaji pegawai BUMD, yang secara teknis berasal dari APBD, seharusnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian narkoba. Pihak oposisi di DPRD Sumut menuntut transparansi lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan gaji dan tunjangan BUMD.

Meski demikian, sebagian warga menilai tindakan Bobby sebagai bentuk kepedulian terhadap penyalahgunaan dana publik. Mereka berpendapat bahwa tindakan tegas, meski kontroversial, dapat menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan tidak akan ditoleransi. Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia mengingatkan pentingnya proses hukum yang adil dan menghindari tindakan yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Ke depan, dinamika kasus ini akan terus dipantau oleh media, lembaga pengawas, dan publik. Bagaimana proses hukum terhadap sopir BUMD dan potensi tindakan administratif terhadap Bobby Nasution akan menjadi indikator utama penegakan akuntabilitas di tingkat provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *