GemaWarta – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, kembali menjadi sorotan publik setelah mengemukakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuka peluang bagi Indonesia mengadili mantan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, melalui prinsip yurisdiksi universal. Pernyataan tersebut disampaikan di Terminal 3 Bandara Soekarno‑Hatta pada Minggu (19/4/2026) dan menimbulkan perdebatan luas di kalangan akademisi, aktivis, serta pejabat pemerintah.
Feri menegaskan bahwa pasal-pasal universal dalam KUHP (Pasal 5‑8) memungkinkan penuntutan kejahatan kemanusiaan internasional tanpa memandang negara asal pelaku. Ia bersama sekelompok peneliti Themis Indonesia telah menyiapkan dokumen riset yang menjelaskan dasar hukum tersebut, lalu melaporkan Netanyahu serta beberapa jenderal militer Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah ini tidak hanya bersifat simbolis. Feri mengaku akan membawa isu tersebut ke Global Sumud Parliamentary Congress yang dijadwalkan di Brussel pada 22 April mendatang, bersama perwakilan Dompet Dhuafa, Majelis Ulama Indonesia, dan tokoh‑tokoh sipil lainnya. Menurutnya, tekanan kolektif dari berbagai negara dapat memperkecil ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia di Palestina.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi laporan hukum yang diajukan terhadap Feri Amsari terkait kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah. Pigai menegaskan bahwa kritik publik merupakan hak konstitusional dan tidak perlu dipolisikan. “Kritik bukanlah tindakan menghasut yang dapat dipidana, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sehat,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Senayan.
Pigai menambahkan, respons yang tepat adalah menjawab kritik dengan data dan fakta yang kredibel, bukan melalui proses hukum. Pernyataan tersebut muncul setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada 17 April, menuding pernyataannya menghasut petani dan menimbulkan keresahan.
Feri Amsari menanggapi sikap Menteri HAM dengan nada santai namun tegas. Ia menilai bahwa kebijakan swasembada pangan memang penting, namun kritik terhadap pelaksanaannya harus tetap bebas. “Saya bukan ahli pertanian, tapi hak setiap warga untuk menilai kebijakan publik tetap ada,” kata Feri dalam wawancara singkat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan KUHP baru secara konsisten. Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai contoh konkret upaya penegakan hukum di tingkat lokal, meski belum terkait langsung dengan isu universal jurisdiction.
Berikut beberapa poin penting yang muncul dalam perdebatan ini:
- Yurisdiksi universal dalam KUHP baru: Pasal 5‑8 memungkinkan penuntutan kejahatan internasional tanpa batas wilayah.
- Langkah hukum terhadap Netanyahu: Laporan resmi telah diajukan ke Kejaksaan Agung RI, menandai langkah pertama Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan global.
- Respon pemerintah terhadap kritik: Menteri HAM menolak pemidanaan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan publik, menekankan pentingnya dialog berbasis data.
- Implikasi politik internasional: Jika negara‑negara lain mengadopsi prinsip serupa, tekanan terhadap Israel dapat meningkat secara signifikan.
Para pengamat hukum menilai bahwa penerapan pasal universal masih dalam tahap awal. Aparat penegak hukum perlu memahami ruang lingkupnya, sementara akademisi seperti Feri Amsari berperan dalam menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada publik.
Kesimpulannya, pernyataan Feri Amsari tentang kemampuan Indonesia mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan melalui KUHP baru menandai perubahan paradigma dalam kebijakan hukum internasional. Pada saat yang sama, sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak polarisasi terhadap kritik publik mencerminkan upaya menjaga ruang demokratis dalam dinamika politik dan hukum Indonesia.











