GemaWarta – 15 April 2026 | Sejumlah negara di kawasan Asia-Pasifik telah memberikan izin lintas udara kepada pesawat militer Amerika Serikat sebagai bagian dari kerjasama pertahanan yang semakin intensif. Di antara mereka, Jepang, Korea Selatan, Filipina, dan Thailand telah menandatangani perjanjian yang memungkinkan pesawat AS melintasi wilayah udara mereka dengan prosedur yang telah disepakati. Sementara itu, Indonesia masih berada dalam tahap pertimbangan dan menegaskan komitmen terhadap kedaulatan serta kepentingan nasional.
Kerjasama pertahanan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat tercermin dalam Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang ditandatangani pada 13 April 2026 di Pentagon oleh Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa tidak ada pasal yang mengatur akses ruang udara Indonesia untuk militer AS dalam MDCP. Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa “itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP” dan bahwa usulan akses lintas udara masih berada dalam tahap evaluasi.
Rico menambahkan bahwa proses pertimbangan akan mengacu pada kedaulatan, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan internasional. Semua bentuk kerja sama, termasuk potensi akses udara, harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak mengurangi prinsip dasar kedaulatan, kemandirian kebijakan, serta politik luar negeri bebas‑aktif.
Dalam rapat lanjutan, dokumen Letter of Intent (LOI) mengenai overflight clearance dibahas sebagai dokumen non‑binding. Menurut Rico, LOI tersebut masih memerlukan pembahasan teknis dan prosedur nasional, termasuk persetujuan DPR. “Dokumen itu tidak bersifat mengikat dan tak otomatis berlaku,” ujarnya, menekankan pentingnya mekanisme legislasi sebelum ada keputusan final.
Isu akses lintas udara juga menarik perhatian Komisi I DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyoroti laporan tentang dokumen rahasia Departemen Pertahanan AS yang mengusulkan “blanket overflight access” bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia. Sukamta menegaskan bahwa hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat spekulatif dan belum didukung pernyataan resmi pemerintah. Ia menekankan bahwa kedaulatan NKRI harus tetap menjadi prioritas utama, dan setiap perjanjian harus melalui mekanisme pengawasan DPR sesuai UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional.
Berikut adalah daftar negara Asia yang telah memberikan akses udara militer AS hingga April 2026:
- Jepang – melalui perjanjian Status of Forces Agreement (SOFA) yang mencakup hak overflight untuk operasi bersama.
- Korea Selatan – melalui perjanjian pertahanan bilateral yang memperbolehkan pesawat AS melintasi wilayah udara dalam rangka latihan dan operasi keamanan regional.
- Filipina – dengan perjanjian Enhanced Defense Cooperation Agreement (EDCA) yang mencakup penggunaan fasilitas militer dan akses udara.
- Thailand – melalui perjanjian kerjasama pertahanan yang mengizinkan pesawat AS melakukan overflight dalam operasi kemanusiaan dan latihan bersama.
Negara-negara tersebut menekankan bahwa akses udara diberikan dalam kerangka kerja sama yang mengikat pada regulasi nasional masing‑masing, serta dengan tujuan memperkuat keamanan regional menghadapi tantangan seperti keamanan maritim, terorisme, dan bencana alam.
Di sisi lain, Indonesia masih menolak memasukkan klausul akses penuh dalam MDCP. Menurut pernyataan resmi Kementerian Pertahanan, akses udara masih menjadi bahan pertimbangan yang harus menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan bersama dan perlindungan kedaulatan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir akan melalui proses legislatif dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kesimpulannya, meskipun sejumlah negara Asia telah membuka ruang bagi pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udara mereka, Indonesia tetap berhati‑hati. Pemerintah menempatkan kedaulatan, kepentingan nasional, dan kepatuhan hukum sebagai landasan utama dalam menilai setiap usulan akses udara, sambil tetap menjaga hubungan pertahanan yang konstruktif dengan Amerika Serikat.











