Politik

PDIP: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Selaras dengan Kehendak Publik

×

PDIP: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Selaras dengan Kehendak Publik

Share this article
PDIP: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Selaras dengan Kehendak Publik
PDIP: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Selaras dengan Kehendak Publik

GemaWarta – 03 Juli 2026 | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, telah disambut baik oleh PDI Perjuangan (PDIP). Menurut Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, putusan ini sangat tepat dan sesuai dengan kehendak masyarakat.

“Putusan MK itu sesuai dengan UU yang ada saat ini, juga selaras dengan pikiran PDI Perjuangan dan kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu,” kata Deddy.

🔖 Baca juga:
PDIP Kecam Tindakan Teror Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana sistem yang berlaku saat ini. Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

🔖 Baca juga:
KPK Usul Batas Dua Periode Ketum Parpol, PDIP & PAN Kecam Potensi Politisasi

Suhartoyo menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih mengamanatkan pemilihan secara langsung. Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada sejumlah putusan terdahulu terkait mekanisme pilkada langsung, di antaranya Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69 PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

PDIP sendiri menetapkan sikap menolak wacana pilkada melalui DPRD atau tidak langsung oleh rakyat dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang digelar di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2025). Menurut Deddy, putusan MK tersebut telah menutup ruang wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat,” kata Deddy.

🔖 Baca juga:
6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri untuk Prabowo

PDIP berharap, dengan putusan MK ini, segala polemik atau wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD seharusnya berakhir. Ia mengingatkan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Seharusnya debat soal Pilkada (langsung atau tidak langsung) sudah selesai, mengingat Putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Dengan demikian, PDIP menegaskan bahwa putusan MK tentang pilkada langsung merupakan kemenangan bagi demokrasi karena selaras dengan prinsip-prinsip dasar bernegara yang diperjuangkan sejak era reformasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *