GemaWarta – 21 April 2026 | Jumat, 21 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan ini menandai babak baru dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT) di seluruh Indonesia.
Undang-Undang yang baru disahkan memuat serangkaian hak dasar bagi Pekerja Rumah Tangga, mulai dari hak cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Semua hak tersebut dirinci dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU PPRT, serta akan dipertegas lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Hak-hak utama yang diatur meliputi:
- Cuti tahunan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja atau perjanjian kerja kolektif.
- THR keagamaan berupa uang, dengan besaran dan waktu pembayaran ditetapkan dalam perjanjian kerja.
- Jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) yang iurannya dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah bagi PRT yang masuk dalam kategori penerima bantuan.
- Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian.
- Bantuan sosial dari pemerintah, termasuk makanan sehat dan akomodasi layak bagi PRT yang bekerja penuh waktu.
Jika PRT tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran kesehatan, kewajiban membayar iuran beralih kepada pemberi kerja berdasarkan kesepakatan yang tercatat pada RT/RW setempat. Mekanisme pembiayaan ini diatur secara rinci pada Pasal 16 ayat 2 dan 3 UU PPRT.
Selain hak-hak individu, UU PPRT juga mengatur kewajiban pemberi kerja secara lebih komprehensif. Delapan kewajiban utama, yang tercantum dalam Pasal 18, mencakup pembayaran upah tepat waktu, penyediaan THR, pemberian waktu istirahat dan cuti, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Kewajiban ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan.
Menanggapi pengesahan UU tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa regulasi ini merupakan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja informal. “Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan hak-hak Pekerja Rumah Tangga, termasuk penyediaan jaminan sosial yang layak,” ujarnya dalam sambutan di Senayan.
Pengesahan UU PPRT juga mendapat dukungan luas dari organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, dan lembaga advokasi hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa regulasi ini dapat mengurangi praktik eksploitasi, meningkatkan kesejahteraan rumah tangga, dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan keluarga yang mengandalkan jasa PRT.
Secara praktis, implementasi UU PPRT akan melibatkan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta pemerintah daerah. Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran khusus untuk menanggung iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang memenuhi kriteria bantuan, sementara pemerintah daerah diharapkan menyelaraskan kebijakan dengan kondisi lokal.
Para ahli memperkirakan bahwa penerapan hak cuti dan THR akan meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja PRT, sekaligus menurunkan tingkat pergantian tenaga kerja. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memberikan dampak positif pada perekonomian rumah tangga, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada pendapatan PRT.
Namun, tantangan tetap ada. Pengawasan lapangan, edukasi hak bagi PRT, dan penegakan sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar masih menjadi prioritas. Pemerintah berjanji akan memperkuat sistem pelaporan dan mempermudah akses PRT ke layanan sosial.
Kesimpulannya, dengan berlakunya UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut hak-hak dasar mereka, termasuk cuti, THR, dan jaminan sosial. Pengesahan ini diharapkan menjadi langkah signifikan menuju kesejahteraan yang lebih merata di sektor informal Indonesia.









