GemaWarta – 06 Juni 2026 | Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah diperoleh karena masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pemohon mengurus proses administrasi pembuatan SIM baru secara daring tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sejak awal.
Sebelum mengajukan pembuatan SIM baru, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara membuat akun Digital Korlantas Polri:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon yang aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Buat PIN keamanan akun.
- Lengkapi data profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
- Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
- Selesaikan proses verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, pemohon dapat melanjutkan proses pendaftaran SIM baru secara online. Sebelum memulai pendaftaran, siapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar belakang biru.
Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id. Berikut langkah pendaftaran SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Pilih menu "SIM".
- Klik opsi "Pendaftaran SIM".
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Ikuti ujian teori yang tersedia pada aplikasi.
- Jika dinyatakan lulus ujian teori, pilih lokasi dan jadwal ujian praktik di Satpas yang diinginkan.
- Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk mengikuti ujian praktik.
Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email terkait proses pengambilan SIM. SIM yang telah diterbitkan dapat diambil langsung di Satpas yang dipilih sebelumnya pada jam operasional pelayanan, yakni Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Di samping itu, Polres Metro Bekasi juga meluncurkan program inovatif bertajuk Green Service. Melalui terobosan ini, masyarakat Kabupaten Bekasi kini memiliki opsi untuk membayar biaya pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan sampah yang memiliki nilai ekonomis.
Program Green Service tidak hanya sekadar layanan publik, tetapi juga menjadi langkah untuk mengurangi volume sampah dan membangun kesadaran ekologis di tingkat rumah tangga. "Layanan publik yang ada di Polres Metro Bekasi yang ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak), nanti bisa ditukar dari hasil penjualan sampah," ujar Kombes Pol Sumarni.
Untuk mendukung keberlangsungan program ini, Polres Metro Bekasi telah menyediakan fasilitas Bank Sampah di lingkungan kantor mereka. Fasilitas ini dirancang untuk menerima berbagai jenis kiriman dari masyarakat mulai dari sampah anorganik hingga sampah organik.
Program Green Service merupakan wujud dukungan Polres Metro Bekasi terhadap arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat budaya hidup bersih dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan mengedepankan konsep ekonomi sirkular, masyarakat diberdayakan untuk memilah sampah dari rumah masing-masing sehingga sampah yang semula dianggap beban justru menjadi sumber daya yang bermanfaat.











